Soal DPO Penetapan Nurhadi jadi Tersangka, OC Kaligis: Oubsuur Libel, Perkara Ditarget

0
60

Jakarta, Lapan6online.com : Perkara penetapan Nurhadi dalam daftar pencarian orang atau DPO tak luput dari pengamatan Prof. Dr. OC Kaligis. Pengacara senior ini mengatakan bahwa kasus Nurhadi itu tidak jelas. Bukan itu saja, bahkan OC Kaligis mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kotor sekali.

“KPK itu kotor sekali. Nurhadi Itu pastinya karena di target. Buktinya apa? Dalam perkara apa? Saya melihat tidak jelas Perkara itu,” ujar OC Kaligis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti dikutip Lapan6online dari siaran pers, Rabu (11/3/2020).

Menurut OC, jika kasusnya suap, dalam hal perkara apa, majelisnya siapa? “Tidak semudah itu membuat orang jadi tersangka. Harus jelas yuridisnya. Orang dijadikan tersangka hanya karena ulasan media. obsur Libels (gugatan tidak jelas atau Cacat Formil.red). Jika bicara suap, apakah ada orang datang kepada dia? Apakah penyuap itu sudah ditangkap? Jadi selama ini kasus Nurhadi itu tidak jelas,” tegas Prof. OC Kaligis.

Keterangan Saksi Diduga Tidak Benar

Sementara mantan kuasa hukum Hiendra Soenjoto, Yosep, menduga bahwa Iwan Liman yang adalah Saksi Pelapor kasus suap mantan kliennya kepada Nurhadi adalah Saksi yang Tidak Benar. Iwan bersama dengan (terduga) Broker/Markusnya sengaja membuat laporan tersebut karena motif dendam.

“Iwan itu jelas tidak tahu apa-apa mengenai usaha dan masalah sisnis Kliennya. Iwan menggunakan Bukti crop atau potongan pembicaraan yang tidak benar karena hasil muslihat atau manipulasi Rezky Herbiyono menantu Nurhadi kepada Iwan,” ujar Yosep.

Lebih jauh, Josep mengungkapkan bahwa Iwan juga sering memancing Hiendra Soenjoto untuk bersama-sama menyerang Rezky. Namun mantan Kliennya itu tidak pernah menggubris ajakan Iwan Liman, karena tahu siapa Iwan Liman sebenarnya.

Yosef juga menceritakan bahwa Saksi Pelapor (Iwan Liman) diduga melapor ke KPK pada tanggal 27 November 2019, dan Penyelidik membuatkan LKTPK pada tanggal 27 November 2019 juga.

“Pada tanggal 6 Desember 2019, hanya 9 hari Penyelidik mengeluarkan sprindik surat perintah penyidikan mentersangkakan mantan kliennya. Apakah cukup hanya dengan waktu 9 hari penyelidik telah menemukan bukti yang cukup,” pungkasnya.

Kerjasama Bisnis PLTMH

Sementara itu, mengutip keterangan Hengky Soenyoto, kakak dari Hiendra Soenjoto menerangkan bahwa pada tahun 2015 adiknya (Hiendra Soenyoto) pernah menawarkan kerjasama bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) yang dikerjakan bersama Rezky tersebut, dan adiknya juga memang telah memiliki bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Wajo, Sulawesi Selatan.

“Jadi bisnis PLTMH tersebut bisnis murni, tidak benar jika seluruh transfer dan pemberian jaminan cek kepada Rezky Herbiyono menantu Nurhadi tersebut disangka suap atau Gratifikasi kepada Nurhadi, tidak benar itu,” sangkal Hengky.

Hengky membeberkan, informasi yang dia terima Desember 2019 lalu, bahwa Iwan (Diduga) telah mengelapkan dua kali pencairan kredit milik Rezky Herbiyono dari Bank Bukopin senilai total Rp 50 miliar dengan cara memindahkan secara langsung ke rekening Iwan Liman yang menurutnya untuk membayar bunga harian atas hutang pinjaman Rezky Kepada Iwan senilai Rp.10 miliar.

Utang Rp. 10 miliar adalah maksud baik Iwan untuk memberikan pinjaman awal kepada Rezky sebelum kredit yang diurusnya di Bank Bukopin cair, tetapi belakangan pinjaman tersebut menjadi Rp.160 miliar.

Dugaan Manipulasi

“Akibat bunga harian yang tinggi itulah terjadi keributan antara Rezky dan Iwan. Rezky takut dilaporkan ke Nurhadi dan Rezky (diduga) akhirnya memanipulasi Permohonan PK adik saya yang kalah/ditolak pada Juni 2015 dan dikirimkan ke Iwan Oktober 2015, seolah-olah menang dan akan mendapatkan uang sebesar Rp 100 miliar untuk membayar hutang kepada Iwan. Sedangkan tujuan (dugaan) manipulasi Rezky adalah untuk menarik dana pencairan kredit sebesar Rp 50 miliar yang diambil secara paksa oleh Iwan Liman,” ungkap Hengky.

Hengky mengungkapkan lagi, (diduga) atas muslihat Rezky kepada Iwan yang akan membayarkan hutangnya dari memenangkan PK (Peninjauan Kembali) Hiendra Soenyoto yang sebenarnya palsu/kalah/ditolak, Rezky dikejar oleh Iwan untuk segera merealisasikannya.

“Oleh karena tidak dapat direalisasikan, Rezky akhir April 2016 menyerahkan cek-cek milik adik saya (Hiendra Soenyoto) yang sebenarnya untuk jaminan pembelian saham dan pembangunan PLTMH yang telah diberikan kepada Rezky bersamaan dengan Penandatangganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham pada Oktober 2015.” terang Hengky.

Dugaan Pemalsuan isi Cek

Menurut Hengky, pada April 2016 itu juga Iwan (diduga) dengan sengaja memalsukan isi 2 cek dan mengkliring ke rekening pribadinya, karena cek hanya sebagai jaminan ke Rezky sehingga dana tidak mencukupi hal ini yang membuat marah Hiendra, karena mengakibatkan teguran Bank kepada perusahaan Hiendra.

“Iwan Liman ini Penipu! saya tidak ingat kapan permasalahan Iwan Liman dipenjara atas kasus Pemalsuan dan Penggelapan Mobil milik Rezky, yang jelas ramai di kalangan Media dan teman-teman di Surabaya,” ungkapnya.

Hengky mengatakan, jadi laporan Iwan Liman ke KPK dan hanya dalam waktu 9 hari saja adiknya (Hiendra Soenyoto) telah ditetapkan sebagai Tersangka merupakan sesuatu yang tidak masuk akal sama sekali. Hengky pun meminta Pimpinan KPK agar dapat memeriksa kembali kasus ini. Agar adiknya jangan dijadikan korban dendam Iwan Liman dan Markusnya serta oknum lainnya kepada Nurhadi.

Penjelasan Yosef

Senada dengan Hengky Soenyoto, Yosef juga menyampaikan bahwa seharusnya KPK perlu mendalami beberapa hal, seperti:

  1. Fakta aliran dana dari Hiendra kepada Rezky, apakah ada aliran kepada Nurhadi untuk penangganan kasus?
  2. Persesuaian antara transfer dana dengan perkara yang disangkakan dan hakim siapa saja?
  3. Bukti hubungan Nurhadi dengan Hakim yang menanggani perkara yang disangkakan?
  4. Saksi Pelapor Iwan Liman, permasalahan hutang piutang dengan Rezky dan sampai sejauh mana mengetahui bisnis dan permasalahan hiendra ?

“Bila KPK tidak mendapatkan pertalian atau persesuain antara hal-hal tersebut di atas maka penyidikan KPK terkait suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan Hiendra adalah mengada-ada. Kasus perdata dan pidana umum dijadikan korupsi karena Nurhadi, Ini bentuk kriminalisasi,” pungkas Yosef.

Gugatan Praperadilan

Sebelumnya diketahui, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Jaini menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, bersama dua pemohon lainnya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto. Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap ketiganya sah secara hukum dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Rezky, Nurhadi, dan Hiendra mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Ketiganya menganggap keputusan KPK itu cacat hukum dan tidak sah.

Saat berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait dengan tudingan OC Kaligis bahwa perkara Nurhadi merupakan target dan Oubsuur Libel.

(*/Tom/Redhuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini