Soal Gugatan Diskotek Golden Crown, Pemprov DKI Kalah di PTUN Jakarta

0
742
Diskotek Golden Crown/Foto : Net
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI No 19 tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020,”

Jakarta | Lapan6Online : Manajemen Diskotek Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa menang gugatan atas Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kendati proses peradilan masih panjang, setidaknya para karyawan menarik napas lega dan menyambut dengan rasa suka cita.

Seperti diketahui Diskotik yang berlokasi di bilangan pusat perdagangan Glodok, Jakarta Barat tersebut dicabut Surat Izin Usaha Pariwisatanya pasca razia yang dilakukan BNNP DKI dan BNN.

Atas pecabutan surat izin itu yang dilakukan Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta,.pihak manajemen Golden menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakaarta. Dan alhasil gugatan tersebut dikabulkan.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI No 19 tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020,” demikian surat penetapan pengadilan Nonomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020 yang dirilis website sipp.ptun-jakarta.go.id.

Pengelola Diskotik Golden Crown berjuang sesuai koridor hukum

Hakim juga memerintahkan agar surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020 dibatalkan.

Selain itu, Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp272 ribu.

Pengelola Diskotik Golden Crown berjuang sesuai koridor hukum. Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, Indradi Thanos dengan tergugat Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta.

Gugatan ini teregistrasi dalam nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 16 Maret 2020 dengan klasifikasi perkara soal perjanjian.

Dalam bagian penetapan, diketahui terdapat tiga hakim yang menyidangkan perkara ini: Hakim Ketua Joko Setiono, Hakim Anggota Sutiyono dan Nasrifal. Sidang pertama perkara ini sudah dimulai sejak 22 April 2020 lalu.

Diskotek Golden Crown ditutup Pemprov DKI Jakarta, lantaran diduga terdapat peredaran narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya melakukan operasi razia Golden Crown pada Kamis (06/02/2020). Dari operasi tersebut, terdapat 184 orang yang ditangkap lalu dites urine. Hasilnya, 108 orang dinyatakan positif narkoba.

Sementara pihak pengelola bersikeras bahwa para pengunjung yang positif konsumsi narkoba membawa barang haram atau menggunakan dari luar. Kini para karyawan pun menarik napas lega. Kop/Maste

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini