Soal Keabsahan Mutasi ASN, HPPMI UMI Warning Bupati Maros

0
67
HPPMI Maros Komisariat UMI Mendesak DPRD Kab. Maros untuk memberi teguran kepada Bupati Maros selaku tugas serta fungsi pengawasan./Foto : liranews.com
“Bupati dilarang melakukan perpindahan atau mutasi dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan Calon dan harus di buktikan dengan SK persetujuan Menteri Mendagri (Pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 tentang pemilukada), “

Maros/SulSel, Lapan6Online : HPPMI Maros Komisariat UMI menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Rabu (12/2/2020).

Aksi dilakukukan terkait dugaan adanya Indikasi maladministrasi yang dari SK Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 3 Februari 2020 yang di keluarkan Bupati Maros.

Dalam kesempatan tersebut, Chaidir Saputra selaku Koordinator Lapangan (Korlap,red) menjelaskan bahwa,”Ini kontradiksi dengan Pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 tentang pemilukada yang mengatakan bahwa Gubernur, Walikota dan Bupati dilarang melakukan perpindahan atau mutasi dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan Calon dan harus di buktikan dengan SK persetujuan Menteri Mendagri, “ terangnya.

Dalam aksinya, HPPMI Maros Komisariat UMI menyampaikan beberapa sikap dan tuntutan mereka, diantaranya adalah :
– Melanggar aturan UU No 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2.
– Dapat merugikan Aparatur Sipil Negara.
– Indikasi Kecurangan Pemilukada (Terstruktur, Sistematis dan Massive).
– Menurunkan Kinerja Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
– Indikasi terjadinya Kolusi Korupsi dan Nepotisme.
Maka dari itu HPPMI UMI menuntut dan mendesak.
– Memperlihatkan persetujuan SK Mendagri atas Mutasi yang di keluarkan Bupati Maros Pada  tanggal 3 Februari 2020.
– Mendesak Bawaslu Kab. Maros untuk melakukan tindakan selaku Badan Pengawas Pemilu.
– Mendesak DPRD Kab. Maros untuk memberi teguran kepada Bupati Maros selaku tugas serta fungsi pengawasan. Red/LN

*Sumber : LN-Red/Rio

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini