Soal Koopssus, Fahri Hamzah Ingatkan TNI Tugasnya Hanya Perang

0
137
“Tentara itu untuk perang. Perlu dasar regulatif untuk mengatur keterlibatan tentara di dalam membantu penberantasan jenis-jenis tindak pidana tertentu. Enggak boleh kreativitas dari panglima, dari eksekutif. Itu enggak bisa harus ada dasar regulasinya supaya memberikan kepastian kepada hukum itu sendiri,”

Jakarta, Lapan6Online.com : Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI sebagai bentuk percobaan atau trial. Sebab, kata dia, pembentukan Koopssus tersebut terlalu mendadak.

“Saya terus terang saya menganggap itu trial ya. Karena rada-rada mendadak saya lihat. Tapi okelah mungkin sudah kadung dibentuk baru memperkenalkan diri,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7).

Dia menjelaskan, isu Koopssus tidak pernah ada ketika masa kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Karena itu, dia menilai pembentukan ini terlalu tergesa-gesa.

“Di zaman Pak Gatot dulu perasaan saya tidak pernah ada isu ini. Tiba-tiba setelah Pak Gatot diganti langsung jadi dan kayaknya enggak ada diskusi selama ini. Tiba-tiba orangnya sudah dilantik. Ya udahlah,” ungkapnya.

Meski begitu, Fahri mengingatkan agar TNI tetap menjalankan perannya dengan baik. Serta tidak menjadi penegak hukum, karena TNI hanya memiliki tugas menjaga dan melindungi kedaulatan negara.

“Tentara itu untuk perang. Perlu dasar regulatif untuk mengatur keterlibatan tentara di dalam membantu penberantasan jenis-jenis tindak pidana tertentu. Enggak boleh kreativitas dari panglima, dari eksekutif. Itu enggak bisa harus ada dasar regulasinya supaya memberikan kepastian kepada hukum itu sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meresmikan Komando Operasi Khusus di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur Selasa (30/7) pagi. Hadi mengatakan Koopssus akan bekerjasama dengan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menanggulangi aksi terorisme di Indonesia.

“Tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme baik dalam dan luar negeri yang mengancam ideologi keselamatan dan keutuhan bangsa Indonesia,” kata Hadi.

Menurutnya, pembentukan Koopssus ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Berangkat pada UU Nomor 5 Tahun 2018 itu pun amanat konstitusi,” papar Hadi. [merdeka.com]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini