“Terlebih bila diskresi tersebut dapat mempengaruhi alokasi anggaran, menimbulkan keresahan masyarakat, dan untuk keadaan darurat serta mendesak seperti pada bencana alam maupun non alam,”
JAKARTA | Lapan6Online :Aparat pemerintah, mulai dari pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Lurah hingga camat di wilayah Kota Jakarta Utara (Jakut) diminta tidak koruptif dan menggunakan kewenangan untuk diskresi sewenang-wenang.
“Jangan menyulitkan masyarakat sebagai subyek pelayanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara (Jakut), Atang Pujianto SH MH, pada kegiatan sosialisasi pemberantasan pungutan liar (pungli) kepada aparatur kelurahan, kecamatan dan PTSP tingkat Kota Jakarta Utara, yang berlangsung di Ruang Bahari Lantai 14 Kantor Walikota Jakarta Utara, pada Selasa (06/06/2023).
Kajari Jakut, Atang Pujianto, menyebut, pihaknya secara kontinu mengingatkan jajaran birokrat di Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan semua kegiatannya yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat agar menjauhi penyimpangan kewenangan.
Sementara itu, Kasi PB3R Kejari Jakarta Utara Fajar Hidayat, yang menjadi salah satu nara sumber mengatakan, wewenang diskresi yang disalahgunakan oleh pejabat tingkat kelurahan dan kecamatan dapat menjadi celah pungli dan gratifikasi.
Salah satu sebabnya karena kewenangan diskresi pada Undang-Undang Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dijalankan tidak sesuai prosedur.
Padahal wewenang itu dibuat untuk mengatasi kekosongan hukum akibat tidak adanya perundang-undangan yang mengatur terkait kelancaran jalannya administrasi pemerintahan.
Berdasarkan hal tersebut, katanya, dapat dipahami bahwa terdapat prosedur yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam melakukan diskresi, yaitu mendapat persetujuan tertulis dari atasan pejabat terkait.
“Terlebih bila diskresi tersebut dapat mempengaruhi alokasi anggaran, menimbulkan keresahan masyarakat, dan untuk keadaan darurat serta mendesak seperti pada bencana alam maupun non alam,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini Yusuf meminta pegawainya menghubungi nomor pusat aduan 0812-1383-2153 jika menemukan praktik pungutan liar di lingkungan instansi tempatnya mengabdi.
“Jika menemukan praktik Pungli, segera melapor kepada tim yang ada, karena Kota Jakarta Utara telah memiliki Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL),” kata Juaini.
Untuk diketahui, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kota Jakarta Utara memiliki Sekretariat di Gedung Walikota Jakarta Utara, Blok P Lantai 9.
“Semua bentuk pungutan liar dengan beragam modusnya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang dan regulasi yang ada,” tandasnya. (*Ant/Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)