Soal Nunggak Pajak, PT MEIS Berikan Klarifikasi

0
34
Kantor PT. Mata Elang International Stadium (MEIS)/Foto : Istimewa
“Buat temen-temen media, pihak kami siap kok berikan salinan taat pajak untuk PT. MEIS sebagai klarifikasi, Karena sebenarnya perusahaan Meis tidak pernah ada masalah dengan perpajakan,

Jakarta | Lapan6Online : Beredarnya pemberitaan yang menyebut-nyebut pengusaha Hendra Lie Pemilik 7 Tower Apartemen di Jl. Karang Bolong, dan juga pemilik Twin Plaza Hotel di Jakarta, serta pemilik PT. Mata Elang International Stadium (MEIS) yang beberapa hari belakangan viral diberitakan bangkrut dan nunggak pajak oleh sejumlah media online telah diklarifikasi oleh pihak PT. Mata Elang International Stadium (MEIS).

Mewakili Humas PT. Meis, Bambang menyebut pihaknya akan meluruskan dan meenjelaskan sebagai klarifikasi melalui release yang diterima redaksi media ini. “Kalau PT. Meis sendiri kami selalu taat pajak, tidak ada tunggakan sama sekali. Namun untuk PT. City Island Utama (marina bay) yang berada di jalan Karang Bolong Jakarta Utara itu masih tahap proses pembangunan, jadi memang terlihat mangkrak. “Jelas Bambang melalui rilisnya, pada Sabtu, (23/5/2020) malam kemarin.

Ia menerangkan, selama menjadi pengusaha dan mengibarkan bendera Mata Elang Internasional Stadium sejak 2011, perusahaan MEIS belum pernah melanggar aturan hukum di Indonesia, baik itu soal pajak, perijinan, keamanan, dan seterusnya. “Hingga saat ini perusahaan ini liquid, clear dan tidak ada masalah dengan pajak,’ “tegas Bambang.

Bambang menyatakan siap memberikan salinan taat pajak untuk PT. Mata Elang International Stadium (MEIS) jika ada orang-orang yang mengatakan perusahaannya pernah mangkir pajak. “Buat temen-temen media, pihak kami siap kok berikan salinan taat pajak untuk PT. MEIS sebagai klarifikasi, Karena sebenarnya perusahaan Meis tidak pernah ada masalah dengan perpajakan, “paparnya.

Terkait PT. City Island Utama (CIU), Bambang tidak menampik jika perusahaan itu masih terkendala dengan pajak. Pasalnya 7 tower apartemen berdiri diatasnya dan pembangunannya hingga kini masih terbengkalai. “Kalau perusahaan yang satunya yakni PT. City Island Utama (CIU) pernah terlambat membayar pajak di tahun 2018. Semua tahu lah bangunan apartemen di Karang Bolong Jakarta Utara itu belum ada progress dan belum ada produktifitas menghasilkan. Tapi pajak PBB nya, masih dibayarkan kok meskipun tahun 2018 lalu sempat nunggak satu tahunan. “Ulasnya.

Selain adanya keterlambatan pembayaran pajak PT. City Island Utama (CIU), Bambang juga akan berkordinasi dengan management soal adanya tuduhan dugaan penyobekan, serta pengrusakan sticker segel Dispenda DKI Jakarta yang dipasang di gerbang seng pintu masuk apartemen 7 tower tersebut.

“Soal itu nanti kami cek, pada intinya pihak kami tidak mungkin melanggar aturan, dan melawan hukum, karena kami sangat menjunjung tinggi etika hukum serta aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah maupun lembaga hukum di Indonesia. “Pungkas Bambang. TWS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini