“Saya sangat berharap dan kerjasamanya dari pihak satuan lembaga Oumbusmans independen Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk meninjau dan menindak lanjuti sekaligus untuk memberikan sanksi kepada oknum Pegawai Negari Sipil (ASN) Dinas PUPR Bidang Bina Marga Kabupaten Barito Selatan,”
Lapan6OnlineKalTeng | Barsel : Dalam upaya memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat di Kantor Bina Marga Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan, diharapkan tidak membuat masyarakat kecewa dan bingung ketika berurusan di Kantor Bina Marga Dinas PUPR Barsel.
Demikian yang disampaikan oleh Latif Kamarudin, Koordinator Lembaga Pendidikan Pemantauan Dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Barito Selatan kepada redaksi Lapan6online.com, usai melakukan pengawasan kinerja aparatur pemerintahan di Barito Selatan.
Latif Kamarudin menjelaskan bahwa,”Dalam kesempatan ini perlu saya angkat bicara terhadap pintu masuk ruang bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan, bahwa ruang tersebut terkunci dengan menggunakan sidik jari dan hanya staf pada ruang itu yang boleh membuka pintu masuk tersebut di karenakan telah menggunakan pintu masuk ruangan itu telah menggunakan sidik jari untuk membuka kunci nya, itupun staf bina marga yang tau kode dan boleh membuka pintu itu dan bagi masyarakat dan kalangan yang lain yang ingin berurusan atau ingin masuk ke ruang ingin bertemu Kepala Bidang bina marga atau staf Bina marga dinas PU PR sangat merasa kesulitan di karenakan ruang pintu masuk telah menggunakan kode sidik jari, “ jelas Latif.
Lebih lanjut Latif menambahkan,”Adapun tugas dan fungsi Aparatir Sipil Negara (ASN) adalah melayani masyarakat harus secara efesien, karena mereka telah di gaji oleh pemerintah yang menggunakan uang negara tugas dan fungsi untuk melayani masyarakat secara efesien dan abdi negara dalam hal tersebut diatas masyarakat bila ingin bertemu kepala bidang bina marga maupun pada ruang di karenakan ruang masuk itu terkunci dan telah menggunakan kunci rahasia yaitu gunakan kunci sidik jari dan hanya pegawai staf bina marga tertentu yang mengetahui kode sidik jari yang tahu membuka kunci pintu masuk tersebut,” tambah Latif.
Masih menurut Latif bahwa,”Saya menilai dengan tertutupnya secara rahasia pada ruang masuk staf Bina Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan, ini merupakan salah satu prilaku yang tidak diindahkan Undang-Undang Republik Indonesia terhadap pelayanan publik dan Undang-Undang keterbukaan Informasi publik dan Undang- Undang ASN Aparatur Sipil Negara (ASN) yang fungsi dan tugasnya adalah abdi negara dan abdi masyarakat dan hal ini di duga telah melanggar Undang undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa tugas dan fungsi ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, “ ujarnya.
“Saya sangat berharap dan kerjasamanya dari pihak satuan lembaga Oumbusmans independen Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk meninjau dan menindak lanjuti sekaligus untuk memberikan sanksi kepada oknum Pegawai Negari Sipil (ASN) Dinas PUPR Bidang Bina Marga Kabupaten Barito Selatan yang di duga telah melanggar dalam undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang undang tentang pelayanan publik,” tegasnya.
Ia pun melakukan klarifikasi kepada Kabid Bina Marga Dinas PUPR Barsel, ia mengatakan bahwa,”Sesuai hasil klarifikasi aktivis LP3K-RI koordinator Barito Selatan (Rabu,10/03/2021) di Buntok bersama M.Taufik,ST selaku Kepala Bidang Bina Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah. M.Taufik,ST, dengan dalil menanggapi opini masyarakat sekitar terhadap pintu masuk ruang Bina Marga Dinas PUPR tersebut,” jelasnya.
Berikut petikan hasil klarifikasi dengan M.Taufik,ST selaku Kepala Bidang Bina Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, “Wajar-wajar saja pintu kantor itu di kunci, silahkan saja masyarakat beropini mengenai hal itu, yang jelas kami tidak pernah membatasi orang bila ingin berurusan di sini, yang perlu di ingat.!!. ini Bidang Bina Marga, “katanya. “Bukan Dinas Bina Marga, kami terpaksa mengunci pintu, karena ruangan kami pada tahun 2020 lalu pernah kehilangan berkas berkas di ruangan, sehingga kami mengambil langkah-langkah, terpaksa kami kunci ruangan Bina Marga,” tegas M. Taufik.ST. Tetapi ketika di pertanyakan pernahkah ada laporan tentang kehilangan berkas yang maksud, dia menjawab mengenai kehilangan berkas tersebut itu hanya di dalam lingkup internal kami,” kata M.Taufik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan atau potensi maladminstrasi dan pelayanan publik harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” kata Presiden Jokowi dalam Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada 8 Februari 2021. *Red