“Saat ini mau kerja saja banyak yang ganggu, dikerjakan ndak boleh sampai ada yang melempar tukang,”
Sanggau | Lapan6OnlineKalBar : Pembangunan Ruko (Rumah Toko,red) Pasar Utama Pusat Damai yang berlokasi di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab PT.Tanjung Kapuas yang di mulai pengerjaannya pada Mei 2017 dan pada bulan November Tahun 2018 di selesaikan pengerjaanya dengan Jumlah Ruko yang di bangun sebanyak 32 unit.
Tetapi sampai saat ini Ruko Pasar Bodok tersebut dari 32 unit, hanya 7 unit yang belum dilaksanakannya serah terima bangunan dari PT.Tanjung Kapuas kepada pemilik Tanah.
Menurut keterangan Susien selaku kontraktor pelaksana yang menjadi permasalahan utama dari 7 Ruko hanya ada 1 Ruko yang agak retak dan itu tetap menjadi tanggung jawabnya.
Menurut Kontraktor Pelaksana Susien selaku Direktur PT.Tanjung Kapuas “Saat ini mau kerja saja banyak yang ganggu, dikerjakan ndak boleh sampai ada yang melempar tukang,” terangnya.
Selain itu juga menurutnya sudah meminta secara baik-baik supaya bisa di perhitungkan pembayarannya,“Diajak berhitung, juga ndak mau, Ujung-ujungnya datang kerumah minta digratiskan. Jadi Susien jawab, kepada pemilik tanah tersebut, mana ada cerita orang gratiskan ruko ke orang lain. Tapi si pemilik tanah malah mengancam kalau tidak mau ngasih atauberikan rukonya mau lapor ke Polda,”ungkapnya.
Dalam permasalahan ini menurut Susien, sudah pernah di mediasi oleh Aparat Desa Pusat Damai dan Kecamatan Parindu. “Sudah dimediasikan tapi satu pun ndak dipatuhi,” ucapnya.
Tanggapan dan saran dari seluruh peserta rapat penyelesaian Ruko pasar Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, terhadap masalah yang di paparkan oleh kedua belah pihak sebagaimana yang disepakati menjadi hasil musyawarah, maka pada Rabu, 23 September 2020 di gedung UDKP Kecamatan Parindu. Kedua Belah Pihak menyepakati :
1. Kedua belah pihak sepakat menghentikan pembangunan Ruko.
2. Kedua belah pihak sepakat bangunan Ruko dinyatakan Status Quo.
3. Tidak melibatkan pihak lain untuk mengganggu kesepakatan ini dan atau memberi Kuasa kepada pihak lain untuk mengurusnya.
4. Kedua belah pihak sepakat menunggu pemeriksaan dari DPRD Kabupaten Sanggau dan Dinas PU dan SDA Kabupaten Sanggau, dengan tempo waktu 60 hari atau 2 bulan, terhitung dari tanggal 23 September 2020.
5.Kedua belah pihak sepakat menerima hasil pemeriksaan oleh DPRD Kabupaten Sanggau dan Dinas PU dan SDA Kabupaten Sanggau.
6.Kedua belah pihak sepakat Ruko Pasar Bodok di pagar dan pemasangan Pagar di lakukan oleh pihak Pemerintah Desa Pusat Damai dan FORKOMPIMCAM Kecamatan Parindu, sekaligus dokumentasi Bangunan.
7. Pihak Bu Susien mencabut Laporan Pengaduan di Polres Sanggau.
Kemudian, kontraktor pelaksana juga sudah pernah meminta dimediasi di Polres Sanggau, tapi tidak menghasilkan kesepakatan pada tanggal 30 April 2020.
Akhirnya pada tanggal 23 November 2020 mencabut laporan karena sesuai dengan hasil musyawarah di Kecamatan.
Menurut keterangan Kontraktor pelaksana pembangunan ruko di bodok, pemagaran ruko dibodok itu bukan tindakan sewenang-wenang dari pihak kontraktor karena sebelumnya ruko tersebut sudah berpagar yang dipagari oleh pemerintah Desa Pusat Damai.
Adapun pemagaran ruko oleh pemerintah Desa merupakan hasil musyawarah di UDKP kecamatan parindu pada tanggal 23 September 2020.
Menurut Susien, mengingat Natal dan Tahun Baru tinggal beberapa hari lagi, secara tertulis pihak kontraktor menyurati pemerintah Desa dan FORKOMPIMCAM untuk merapikan pagar-pagar yang masih ada celah antar seng supaya lebih dirapatkan lagi.
Kontraktor juga menjelaskan bahwa ruko-ruko tersebut masih belum di serah terima kan kepada pemilik tanah. Sehingga, hak sepenuhnya masih ditangan kontraktor.
“Jika ada pihak pemilik tanah pingin disebut sebagai ‘PEMILIK RUKO”, urusannya gampang, taati saja kontrak yang telah ditanda tangani ke dua belah pihak. Bukan datang ke rumah kontraktor dan mengancam akan lapor ke Polda jika tidak GRATIS kan ruko tersebut kepada yang bersangkutan” ungkapnya. Ipul