“Bentuk protes para kades dan BPD merupakan bentuk provokasi dan kegaduhan ditengah masyarakat yang sudah aman dan menerima keputusan Mendagri,”
Halbar | Lapan6Online Malut : Koordinator Para Kepala-Kepala Desa di wilayah Enam Desa versi Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Abdullah Fara, menilai pernyataan para Kades versi Halut ada nuansa politik.
Menurut Abdullah, sikap yang ditunjukan para kades dan BPD enam desa halut adalah sikap pembangkaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019. Karena jika bicara soal sengketa batas wilayah itu suda selesai, bahkan soal posisi penempatan TPS juga suda selesai.
Menyangkut hajatan Pilkada, semua itu rujukannya pada permendagri dan lebih teknisnya suda di atur melalui kesepakatan bersama oleh ke dua pemerintah daerah dan penyelenggara baik ditingkat KPU dan Bawaslu bahkan ditingkat provinsi, pada Rabu (28/10/2020).
“Untuk itu bagi kami, kalau memang dipersoalkan soal TPS yang ada di Enam Desa itu keliru besar sebetulnya dan sekali lagi saya tegaskan ini merupakan pembangkangan atau sebuah perlawanan terhadap permendagri. Jadi kami berharap KPU dan Bawaslu Halbar tetap menjalankan tugas sesuai Permendagri,” cetusnya.
Kades Bobaneigo ini menambahkan, penempatan TPS Halbar itu harus dilakukan, karena cakupan wilayah Halbar sudah jelas dalam Permendagri, karena kalau TPS tidak ada di Enam Desa juga menimbulkan masalah bagi masyarakat Halbar yang ada di Enam Desa.
“Jadi kami menganggap urusan tapal batas Enam Desa sudah selesai dan kami hanya menunggu penempatan TPS di wilayah Enam Desa,” katanya.
Abdullah menyatakan,”Jika isu yang berkembang saat ini soal penolakan atau penempatan TPS versi Halut, itu urusan Halut tidak ada sangkut pautnya dengan warga Enam Desa di Halbar dan jika para Kades dan BPD Enam Desa Halut mau golput silahkan, tapi jangan menghambat hak konstitusi warga Halbar yang ada di Enam Desa,” pintanya.
“Soal posisi TPS 7 yang dimaksud dari Halut khusus pada wilayah Dusun Bangkok itu full cakupan wilayah Halbar dan tidak ada cakupan wilayah Halut, karena Dusun Bangkok adalah anak Desa dari Bobaneigo, dan tidak ada lagi masyarakat yang pro terhadap Halut. Jadi kalau ada stetmen diluar bahwa masih ada warga yang beridentitas KTP Halut boleh dicek, karena tidak ada lagi warga disitu yang ber-KTP Halut dan semua penduduk disitu ber-KTP Halbar,” tegasnya.
Abdulah juga menilai, bentuk protes para kades dan BPD merupakan bentuk provokasi dan kegaduhan ditengah masyarakat yang sudah aman dan menerima keputusan mendagri. “Jadi kalau bisa saya meminta kepada aparat penegak hukum sudah bisa menangkap para aktor yang membuat kegaduhan,” pungkasnya.
Sementara Pjs Bupati Halbar M. Rizal Ismail menghimbau kepada warga Enam Desa Halbar tidak terpancing dengan isu yang berkembang saat ini.”Karena keluarnya Permendagri 60 tahun 2019, sudah bersifat final dan mengikat. Jadi tidak ada lagi versi-versi di Enam Desa, karena batas wilayah sudah jelas, jadi warga Enam Desa tidak perlu terprovokasi,” katanya.
Rizal juga mengaku, akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan pihak keamanan agar warga enam desa tetap mendapatkan hak konstitusi. “Pada prinsipnya KPU dan Bawaslu Halbar sudah menjalankan tugas sesuai permendagri, jadi kami akan koordinasikan lagi untuk memantapkan posisi enam desa saat pemilihan,” tandasnya. (Yos/red)