“Saya kira ini merupakan sebuah pelanggaran berat jika dilihat dalam konteks hukum administrasi, sebab diduga kuat ada unsur kesengajaan dari pihak penyelenggara untuk menghilangkan dokumen penting ini. Jadi Saya kira ini harus diusut tuntas dalam sidang di Mahkamah Konstitusi,”
Lapan6OnlineMalut | Halbar : Masalah berat yang dianggap remeh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar) dalam pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar) adalah dengan tidak menemukan satu dokumen yaitu Daftar Hadir Pemilih Tambahan di salah satu TPS.
“Dalam pandangan saya ini bukti ketidak profesionalitas KPU Halbar dalam proses penyelenggaraan Pilkada,” ungkap Dr. Abdul Aziz Hakim, Dosen Hukum Tata Negara, Universitas Muhammadiyah, Maluku Utara dan juga Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara Wilayah Maluku Utara (APHTN/HAN) Malut.
Daftar Hadir Pemilih Tambahan yang dalam PKPU No. 18 Tahun 2020 lanjut Abd Aziz Hakim, disebut form (Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK). Ini dokumen yang diatur dalam hukum kepemiluan sebagai satu perlindungan atas hak-hak demokrasi di wilayah Halmahera Barat.
“Saya kira ini merupakan sebuah pelanggaran berat jika dilihat dalam konteks hukum administrasi, sebab diduga kuat ada unsur kesengajaan dari pihak penyelenggara untuk menghilangkan dokumen penting ini. Jadi Saya kira ini harus diusut tuntas dalam sidang di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Dosen Fakultas hukum UMMU dan Pasca Unkhair ini juga mendesak Mahkamah Konsitusi (MK) untuk menjadikan peristiwa sebagai satu perbuatan ketidak profesionalitas penyelenggara Pemilu baik KPUD dan jajarannya dalam proses penyelenggaraan Pilkada.
“Saya kira konsepsi pemilih tambahan dalam konteks hukum pemilihan adalah sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan atas hilangnya hak-hak rakyat yang sering di kebiri oleh para penyelenggara Pemilu sendiri,” ujarnya.
Maka dengan adanya problem tersebut tambah Abdul Aziz Hakim, negara hadir untuk membuat hukum demi melindungi hak-hak pemilih sebagai hak politik yang merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi.
“Saya kira Mahkamah Konstitusi (MK) patut mempertimbangkan pelanggaran pelanggaran yang secara faktual terjadi dalam pembukaan kotak suara yang langsung dihadiri oleh Bawaslu, pihak keamanan, saksi dan para pasangan calon,”katanya.
Di samping itu menurut Doktor jebolan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini, bahwa masalah ini juga dapat dijadikan bukti pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang harus menjadi bahan atau bukti dalam proses persidangan di DKPP RI jika memang ada laporan nantinya.
“Saya kira soal hilangnya Daftar Hadir Pemilih Tambahan dalam pembukaan kota suara di Kabupaten Halbar, bukan sekedar alasan lupa dan hanya terjadi di satu TPS, tetapi ini soal pertanggungjawaban integritas Penyelenggara atas pelaksanaan Pilkada yang berintegritas sebagai sebuah standar Pemilu yang bermartabat sebagaimana amanah konstitusi. Saya bisa saja menduga bahwa jangan-jangan memang KPUD dan jajarannya tidak menggunakan DPTb dalam Pilkada di Halbar untuk menghilangkan dan/atau tidak mengikutsertakan warga negara yang sudah punya pilih melalui data tambahan. Agar dugaan-dugaan ini tidak terjadi maka patut diproses dalam persidangan di MK,”pintanya.
Untuk melengkapi dukungan bukti di Mahkamah Konstitusi (MK) RI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar), harus kembali membuka kotak suara. Namun, sejumlah dokumen tidak ditemukan oleh KPU setelah membuka kotak suara.”Tadi ada dokumen yang tidak ada dalam kotak mungkin lupa ya, tapi itu daftar hadir untuk formulir C hasilnya ada, yang tidak ada itu daftar hadir pemilih tambahan untuk satu TPS saja,”kata Devisi Teknis KPU Halbar, Yanto Hasan, pada Selasa (19/01/2021), usai pembukaan kotak suara di dalam ruang aula kantor KPU Halbar, yang dikutip oleh Abd Aziz Hakim dalam beberapa media online maupun media Cetak, pada Rabu (20/01/2021).
Berdasarkan amatan dan informasi yang diperoleh, sebanyak 49 kotak suara dibuka oleh KPU Halbar. Ini sesuai gugatan Paslon nomor urut 2. Yanto mengatakan, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Danny Missy-Imran Lolori (Damai) atau pemohon menggugat daftar hadir DPT dan DPT-B. (Yos)