POLITIK
“Langkah DPR ingin buru-buru mengesahkan revisi UU Pilkada 2024 adalah langkah yang blunder. Jika hal itu dilakukan maka DPR akan dibenci rakyat. Ini kan yang harus diresapi betul oleh DPR,”
Jakarta | Lapan6Online : Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap DPR memagang ucapannya soal batalnya pengesahan revisi UU Pilkada. Ia menekankan, jangan ada lagi manuver untuk menistakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Aku minta DPR tidak main-main dengan emosi massa. Jangan manuver-manuver lagi, hormati putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, dikutip pada Jumat (23/8/2024).
Elite politik, tutur Boyamin, harus berkompetisi secara sehat di gelaran Pilkada Serentak 2024. Patuhi saja aturan yang sudah berlaku, tak perlu cari celah. Ia menegaskan, esensi dari kontestasi adalah menyuguhkan pilihan-pilihan yang baik, agar rakyat bisa mendapat pemimpin terbaik.
“Justru ini kompetisi yang bagus, kalau memang nanti Jakarta ada 3 calon, ya bagus juga, artinya PDIP juga bisa mencalonkan calon gubernur, Jawa Tengah-Jawa Timur juga begitu, itu malah bagus. Rakyat banyak pilihan,” ucapnya.
Ia mengingatkan, langkah DPR ingin buru-buru mengesahkan revisi UU Pilkada 2024 adalah langkah yang blunder. Menurutnya, jika hal itu dilakukan maka DPR akan dibenci rakyat. Ini kan yang harus diresapi betul oleh DPR,” tutur dia.
Usai di demo segenap elemen masyarakat, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.
“Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU,” ujar Dasco. (*_Atma_)