Soal RUU Omnibus Law Hapus 3 Prinsip Kerja, , Presiden KSPI : Ga Ada Otaknya!

0
51
Soal RUU Omnibus Law Hapus 3 Prinsip Kerja, , Presiden KSPI : Ga Ada Otaknya!/Foto : Net
“Gak ada otaknya itu pemerintah dan pengusaha, tiga prinsip pekerjaan yang dihilangkan oleh pemerintah dalam RUU ini, yaitu kepastian kerja (job security), kepastian upah pekerja (income security), dan kepastian jaminan sosial (sosial security),”

Jakarta, Lapan6Online : Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengaku kesal terhadap kebijakan pemerintah yang membuat draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam lingkup Omnibus Law. Iqbal bahkan menyumbar pemerintah dengan menyebut “tidak memiliki otak” karena kebijakannya yang dinilai mendiskreditkan kaum pekerja.

“Gak ada otaknya itu pemerintah dan pengusaha, kamu boleh kutip itu,” ujarnya saat konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Minggu, (16/2/2020).

Bukan tanpa alasan Iqbal berujar demikian, Pasalnya, menurut Iqbal ada tiga prinsip pekerjaan yang dihilangkan oleh pemerintah dalam RUU ini, yaitu kepastian kerja (job security), kepastian upah pekerja (income security), dan kepastian jaminan sosial (sosial security).

Mengenai kepastian kerja dalam RUU ini, hal itu dibuktikan dari isi RUU ini yang menunjukkan tidak adanya batas waktu dalam praktik kerja outsourcing. Menurut Iqbal, agen-agen penyalur outsourcing atau penyalur tenaga kerja perusahaan begitu lebar diberi ruang oleh pemerintah.

Akibatnya, pekerja kontrak tidak dapat digunakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap. Pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, harus menggunakan pekerja tetap.

Selain itu, RUU Cipta Kerja ini juga membuat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dipermudah dan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) unskilled labor juga turut dipermudah. Inilah alasan Iqbal menilai tidak ada kepastian kerja (Job Security) dalam regulasi teranyar ini.

Pada Rabu (12/2/2020) lalu, pemerintah resmi menyerahkan draf RUU Omnibus Law ini ke DPR. Dalam waktu yang bersamaan pula, serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak sejumlah pasal dalam aturan ini.

Tak hanya itu, Serikat buruh pun menolak terlibat dalam tim pembahas Omnibus Law yang ditetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kendati pada gilirannya nama organisasi mereka dicatut.

Kedua, Iqbal menuturkan, tidak adanya income security karena upah minimum akan dihapus. Bahkan, pesangon juga turut dilenyapkan dan tidak ada sanksi pidana bagi perusahaan yang terlambat membayar upah kepada karyawan.

Ketiga, Iqbal menyebut jaminan sosial pekerja akan hilang sehingga tidak ada lagi social security dalam RUU ini. Sebagai alternatif, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada “pemanis” berupa bonus lima kali gaji.

Tapi, Iqbal pun mengkritik pernyataan Ida ini. Dia mengungkapkan, selama 9 tahun dirinya berkecimpung di International Labor Organization (ILO) yang berkantor di Jenewa, Swiss, tidak ada dan tak pernah terdengar yang namanya “pemanis” itu. “Jadi, gak punya otak itu yang bikin Undang-Undang,” tandas Iqbal. Al/Red/TS

*Sumber : teropongsenayan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini