Jakarta, Lapan6online.com : Mantan Anggota DPR RI periode 2004-2009 yang dijuluki “Ustadz di Kampung Maling”, Anhar Nasution merespon keras sengketa Kepegawaian antara Eks Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs. Sapari Apt. M.Kes melawan Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) Penny K. Lukito.
Menurut Anhar, tidak mungkin pejabat pemerintahan sekelas Badan POM itu berani memecat seseorang tanpa ada sebab. Anhar menduga, ada pemilik perusahaan yang terganggu dengan sepak terjang Sapari yang dikenal berani dan trengginas yang menjadi sebab Sapari diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya.
“Saya mensinyalir, diduga kuat bahwa di belakang ini ada pemilik perusahaan yang memang terganggu oleh kehadiran Pak Sapari. Nah info itu perlu diusut,” terang Anhar dalam keterangan resminya kepada Lapan6online di Jakarta, Kamis (10/9/2020) kemarin.
Tindakan Tegas Presiden
Anhar menegaskan, pertama, kalau seandainya anak buah Kepala BPOM atau bawahannya dipecat tanpa alasan yang jelas, apalagi hukumnya sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa yang dia pecat itu tidak bersalah, Anhar menduga pasti ada sesuatu.
“Sesuatunya itulah, saya ingin menegaskan bahwa, Presiden dalam hal ini harus mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Badan POM-nya semacam ini. Jangan-jangan ada sesuatu yang mungkin dia terima dari pengusaha yang merasa terinjak kakinya oleh keberadaan seorang Sapari sebagai kepala BBPOM di Surabaya,” duga politisi yang pernah duduk di tiga Komisi DPR RI, yakni Komisi III, Komisi II dan Komisi I DPR.
“Nah penekanan itu yang pertama,” terangnya.
Kedua, kata Anhar, kalau seandainya Presiden Jokowi tidak serius menangani masalah ini, tidak perduli apa yang terjadi terhadap Sapari, maka seyogyanya Presiden sudah tidak layak lagi untuk menjadi pemimpin di negara ini.
Sebabnya, menurut deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini, karena sudah terlalu banyak janji-janji Presiden Jokowi yang tidak ditepati. “Salah satunya adalah good goverment, soal pemerintahan yang bersih.” terangnya.
Sebelumnya, Sapari telah melayangkan surat ke Presiden Jokowi terkait dengan persoalan yang melibatkan kepala BPOM ini. Namun, menurut Sapari tak ada tanggapan dari istana Negara.
Presiden Harus Turun Tangan
Dijelaskan Anhar, sosok Sapari adalah sosok yang telah menegakkan kebenaran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hal-hal yang tidak benar, tidak layak, tidak etis, bahkan mungkin menyalahi aturan hukum di BBPOM Surabaya, tetapi malah Sapari yang kena sanksi.
Atas dasar itu, menurut pria yang juga bagian dari Komite Sosial Politik di KAMI ini menegaskan, Presiden Jokowi harus turun tangan, Presiden harus peduli terhadap Sapari.
“Nah kalau Jokowi tidak memihak kepada beliau, atau sama sekali tidak peduli terhadap kasus ini, ya rasa-rasanya menurut saya, rakyat sudah pantas bertindak untuk menarik mandat Jokowi sebagai presiden,” tandas Anhar Nasution.
Putusan Harus Dilaksanakan Tergugat
Diketahui, gugatan Sapari terhadap Kepala BPOM Penny K. Lukito dengan objek perkara pembatalan SK Pemberhentian Jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat Pengantar Pengiriman Salinan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap nomor 294/G/2018/PTUN.JKT disebutkan, “Surat pengantar beserta pengiriman salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini dikirimkan dengan surat tercatat dan untuk dilaksanakan oleh Pihak Tergugat”.
Kendati begitu, hingga saat ini, Kepala BPOM belum melaksanakan putusan inkracht nomor 294/G/2018/PTUN.JKT tersebut.
Kepala BPOM Ajukan Surat ke PTUN
Sebelumnya diberitakan, sebagaimana diungkap Sapari, pada bulan lalu Kepala BPOM mengajukan surat ke PTUN Jakarta yang pada prinsipnya memohon kepada Ketua PTUN Jakarta untuk memberikan pertimbangan dalam melaksanakan putusan MA nomor 90/K/TUN/2020 terkait dengan berubahnya keadaan setelah putusan pengadilan dijatuhkan atau berkekuatan hukum tetap.
Yang disorot dalam surat Kepala BPOM tersebut adalah terkait dengan kata “berubahnya keadaan” adalah usia Sapari yang dinilai telah melebihi usia pensiun Pegawai Negeri Sipil. Kemudian adanya proses hukum lain yang sedang berjalan di Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu gugatan dengan objek perkara SK Pensiun yang masih berjalan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
Prinsip Hukum
Namun begitu, secara prinsip hukum, Sapari menegaskan, jika sudah ada putusan MA, tentunya Kepala Badan POM, Penny K Lukito harus patuh untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Kalau kami kan hanya berharap, kalau sudah ada putusan Mahkamah Agung ini, tentunya kan (gugatan saya) sudah dikabulkan. (Kepala BPOM) harusnya patuh ya pada hukum untuk melaksanakan putusan itu semuanya.” imbuhnya.
“Misalnya, hak-hak saya harus dikembalikan seperti semula. Termasuk rehabilitasi berkaitan dengan nama baik saya dan keluarga saya, sebab apa yang saya lakukan disini adalah demi mencari keadilan dan kebenaran, tentunya demi martabat Anak-Istri, itu yang penting.” katanya.
Ditegaskan, rehabilitasi nama baik dan martabatnya sangat penting agar masyarakat seluruh Indonesia, khususnya rekan sejawat di Badan POM mengetahui bahwa dirinya telah diputus tidak bersalah sampai dengan putusan MA dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Apalagi yang ditunggu-tunggu Badan POM? status Inkracht kan sudah jelas. Apa eksekusinya gitu yang ditunggu?” tandas Sapari.
(RedHuge/Lapan6online)