Soal Sidak Ada “PESTA” Oknum 7 Dinas Pajak Pemkot Bekasi, Club Tiffaney Bungkam?

0
12
Abdul Rozak, Ketua komisi 1 Fraksi Demokrat DPRD Kota Bekasi/Foto : WH
“Saya kasih tau ke mereka nggak mungkin teman-teman pers bohong karena mereka merekamnya, sampai ada bahasa orang Pemda Bekasi meeting closing setengah 12,”

Lapan6Online | Bekasi : Belakangan ini salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Bekasi, Club Tiffaney menjadi sorotan media. Bagaimana tidak, club malam yang terbilang familiar ini tampaknya “kebal hukum”.

Club Tiffaney tidak mengindahkan aturan pemerintah terkait protokol kesehatan. Tak hanya sekali dua kali, club yang berlokasi di jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat beberapa kali disidak lantaran beroperasi hingga larut malam.

Bahkan belum lama ini ramai diberitakan di media bahwa pada 21 Januari 2021 sekira pukul 23.30 wib Satgas penanganan Covid-19 3 Pilar sempat memergoki tujuh tamu yang diduga oknum Dinas Pajak Pemerintah Kota Bekasi tengah berpesta, dengan suguhan minuman dan ditemani beberapa wanita.

Kepala UPTD Pajak dan Retribusi Jatisampurna Agustinus Prakoso, mengklarifikasi terkait pernyataan Manager Tiffaney, Denny yang menyebut tujuh oknum tersebut adalah anak buahnya. Ia menganggap bahwa itu adalah alibi dan melecehkan institusi pemerintah.

“Kemarin itu sore saya langsung ketemu sama pak James dan Pak Deni, singkat cerita yang pertama saya merasa dilecehkan dalam artian itu, sampai ada pemberitaan. Kok, ada bahasa yang keluar dari mereka?,” kata Agustinus melalui telepon seluler kepada wartawan, pada Rabu (27/01/2021).

Untuk memastikan kata Agus, ia meminta agar pihak Tiffaney menunjukkan rekam CCTV. Namun, kata Agus Denny berdalih bahwa orang tersebut bukalnya dari UPTD Pajak dan Retribusi Jatisampurna, melainkan hanya teman pegawai UPTD Pajak dan Retribusi Jatisampurna yang ingin meminta discount.

“Saya kasih tau ke mereka nggak mungkin teman-teman pers bohong karena mereka merekamnya, sampai ada bahasa orang Pemda Bekasi meeting closing setengah 12, yang kedua pak Denny menyampaikan bawa dinas pajak kapan saya kesana dan saya minta buka CCTV, staf saya atau siapa yang kesana, orang Pemda mana,” tanya Agus.

Pada pemberitaan sebelum Denny yang dikonfirmasi langsung oleh awak media jelas mengatakan bahwa tujuh oknum tersebut teman baik mereka mengingat selain member Tiffaney mereka juga sebagai rekanan dalam hal perpajakan.

Padahal Presiden Jokowi sedang gencarnya mengintruksikan kepada seluruh pejabat daerah untuk bisa menanggulangi penyebaran virus Covid-19 di mana pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Kabupaten/Kota serta Provinsi. Namun, pelaksanaanya terkesan ‘mandul’ dan oknum-oknum ‘nakal’ tampak melecehkan Satga penanganan Covid-19.

Menyikapi hal ini, Abdul Rozak, Ketua komisi 1 Fraksi Demokrat akhirnya angkat bicara. “Itukan baru pengakuan sepihak dari Mr James Lee itu kalau bahasa hukum sebatas kaitannya delik aduan tentunya kalau kita bicara hukum Fakta dan Data,” ujar Abdul Rozak ketika dimintai tanggapannya oleh sejumlah awak media, pada Senin (01/02/2021) di kantor DPRD.

Masih menurut Rozak, terlebih disini ada hubungan emosional antara pihak Tiffaney sendiri dengan tujuh oknum pajak yang datang. “Tidak mungkin mereka asal menyebut. Kita harus pahami untuk bicara spesifik masalah hukum. Ini kan saling klaim, saling sangka, saling tuduh. Nah posisi kami di DPRD terkait aduan masyarakat atau kita lihat sendiri berdasarkan fakta dan data, semua harus dengan mekanisme yang ada tentunya kita akan membuat rekomendasi,” jelas Rozak.

Kota Bekasi adalah salah satu daerah Kota/ Kabupaten yang sebelumnya mendapat apresiasi oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat karena daerah yang masyarakatnya patuh dengan anjuran pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Covid tapi nyatanya masih saja banyak indikasi yang penegakkan aturan daerahnya masih tebang pilih.

Begitu juga ketika awak media mengkonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Bekasi Abi Hurairoh (2/2), terkait regulasi penegakkan Perda di wilayahnya, terkait di masa PPKM yang di berlakukan oleh Pemkot Bekasi khususnya intruksi Walikota selaku kepala gugus tugas Covid 19.

“Untuk regulasinya Perda Nomor 15/2020 tentang adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman dari Covid-19, dan untuk tempat hiburan malam batasnya sampai pukul 20.00 WIB terkait Tiffaney Club kami sudah berikan surat teguran itupun 1 kali semenjak PPKM, kalau masih membandel ya kita segel,” tegas Abi Hurairoh.

Kami menghimbau untuk pengusaha tempat hiburan malam, tolong patuhi saja jam operasional karena kondisi eksisting kita masih merah,” jelasnya.

Sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan resm gai dari pihak Teffaney Club terkait identitas tujuh oknum yang dimaksud. (WH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini