Soal SPBU 14.284.633, Pelalawan Diduga Layani Pembeli Pakai Jiregen, Ini Jawaban Aditya Pertamina

0
53
Foto : Dok. Team
“SPBU mana?, kalau memang ada ditemukan masyarakat dugaan SPBU nakal maka dapat dilaporkan melalui Contact Call Center dengan nomor 135, dan atau nomor SPBU,kapan kejadiannya dan produknya apa ?, silahkan smskan kepada saya,”

Pelalawan/Riau, Lapan6Online : Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.284.633 diduga SPBU Nakal, dimana SPBU tersebut diduga melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dengan Jerigen. Sebagaimana yang telah di Publikasikan awak media sebelumnya, pada Selasa (18/02/2020) pekan lalu.

Hal ini seperti yang sampaikan oleh Aditya selaku Supervisor Pertamina Wilayah Kerinci, Inhu dan Inhil, ia mengatakan, “Kalau untuk di wilayah Pangkalan Kerinci, kemarin awal bulan pun kita sudah lakukan pengecekan di lapangan di temukan ada 3 SPBU di lintas timur pelanggaran pengisian diluar ketentuan,” ujarnya melalui Telp Seluler (Hp) pribadinya, pada Sabtu (21/02/2020).

Lebih lanjut Aditya menambahkan bahwa, “Kalau jiregen ini Khan ada ketentuannya, kebutuhannya untuk apa?. kalau untuk Nelayan dan Pertanian harus ada rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Pertanian, sementara untuk kebutuhan pelayanan umum kayak rumah sakit tipe c harus ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan, intinya harus ada rekomendasi dari Dinas masuk dalam Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyedian,Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, kalau diluar itu ya tidak bisa dilayani,” tambah Aditya.

Masih menurut Aditya, “SPBU mana?, kalau memang ada ditemukan masyarakat dugaan SPBU nakal maka dapat dilaporkan melalui Contact Call Center dengan nomor 135, dan atau nomor SPBU,kapan kejadiannya dan produknya apa ?, silahkan smskan kepada saya,” pinta Aditya, saat awak media menyampaikan adanya dugaan SPBU “nakal”.

Lanjut Aditya,”Kita sudah terapkan sanksi, dalam hal ini sanksi skorsing penghentian Suplay bagi dugaan SPBU Nakal untuk jenis produk yang dilakukan pelanggaran yakni selama 2 Minggu.Namun ketika ada pelanggaran serupa,dapat diberikan sanksi teguran dan akan diberikan sanksi pemutusan hubungan usaha kalau ada unsur kesengajaan dan berulang-ulang,” jelasnya.

“Saya yakin dengan dihentikannya Suplay BBM pasti jera, dan ketika ada keadaan seperti itu (dugaan SPBU Nakal) akan ditindak lanjuti dan jika ditemukan bukti akan ditindak sesuai peraturan tertentu,” pesan dan tutup Aditya…. Bersambung….. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini