“Apalagi kebebasan yang bertanggung jawab adalah hak setiap warga negara. Serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang baik bagi masyarakat,”
Jakarta | Lapan6Online : Dengan diterbitkannya Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 diharapkan tidak menimbulkan keresahan atau berpotensi intimidatif.
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto mengatakan, perlu dipahami bersama bahwa penegakkan hukum idealnya memang harus dilakukan dengan cara tanpa tebang pilih, tidak pandang bulu, atau dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, penegakkan hukum juga tidak boleh dilakukan dengan basis intimidatif dan menimbulkan nuansa kebatinan ketertekanan masyarakat terhadap penegak hukum. “Apalagi kebebasan yang bertanggung jawab adalah hak setiap warga negara,” ujar Didik Mukrianto seperti yang dikutip dilaman SINDOnews, pada Senin (6/4/2020).
Didik melanjutkan, selain tugas pokoknya melakukan penegakkan hukum, polisi juga wajib memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. “Serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang baik bagi masyarakat,” kata legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IX ini.
Dia mengatakan, dalam konteks penegakkan hukum yang sudah menjadi tugasnya, sudah seharusnya polisi tetap proper, profesional dan terukur seperti yang dilakukan selama ini. Ketua Umum Karang Taruna ini menuturkan, tidak ada yang baru dalam konteks teknis penegakkan hukum, tugas dan tanggung jawab Polri juga masih belum berubah.
“Jadi penegakkan hukum biarlah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak perlu dibumbui dengan hal-hal lain yang tidak relevan, apalagi menimbulkan keresahan atau berpotensi intimidatif,” katanya.
Sekadar diketahui, surat telegram Kapolri itu juga disebutkan beberapa jenis pelanggaran dan kejahatan. Di antaranya tentang penghinaan terhadap presiden selama pandemi virus Corona (COVID-19), ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait COVID-19 maupun kebijakan pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan. Sind/Red
*Sumber : SINDOnews.com