Soal TPP, ASN Kab.Sanggau Minta Dicairkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H : Meski Kecil Nilainya, Tapi sangat berarti

0
42
Ilustrasi

PERISTIWA

“Saat ini pegawai di lingkungan OPD Kabupaten Sanggau bergerak cepat dengan melengkapi persyaratan tersebut, harapannya tentu dengan sesegera dapat melengkapi kelengkapan yang diminta sesuai dengan surat edaran bupati proses pencairan TPP bisa disegerakan,”

Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sanggau minta Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan selama 3 bulan terhitung dari bulan Januari-Maret 2024 dicairkan sebelum hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Hal ini disampaikan salah seorang ASN di Pemkab Sanggau yang menolak disebutkan namanya.

Menurutnya pada saat hari lebaran banyak kebutuhan terutama kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi.

“Meskipun uang TPP nilainya kecil akan tetapi sangat berarti sekali untuk menambah kebutuhan keluarga menjelang dan saat perayaan Idul Fitri,” kata dia kepada infokalbarcom (Media Group Jaringan Lapan6Online.com,red), pada Sabtu (30/3/2024).

Adanya keterlambatan pembayaran tunjangan penghasilan pegawai di Kabupaten Sanggau menjadi pertanyaan banyak pihak terutama bagi Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sanggau.

Apakah ada kaitannya dengan hasil Audit BPK-RI terhadap Aplikasi e-PHYO yang merekomendasi salah satu nya menonaktifkan fitur input laporan harian secara manual oleh admin Perangkat Daerah yang di intervensi oleh atasan.

Aturan Perbup No.9 Tahun 2024 Tentang TPASN Kabupaten Sanggau.

Konsekuensi hukum yang akan diterima salah satunya jika ASN terbukti melakukan manipulasi data di aplikasi e-PHYO atas intervensi atasan maka ASN dan atasan tersebut di sanksi dengan mengembalikan kerugian negara tersebut dan dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan.

Sementara baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Sanggau mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 000.8/1005 OR tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Kabupaten Sanggau.

Di dalam Surat Edaran nya dikatakan apabila ASN tidak membuat LHKPN dan LHKASN atau sekarang yang disebut SPT maka TPP pegawai yang bersangkutan bisa dibatalkan.

Dengan adanya surat edaran tersebut menurut informasi dan keterangan yang berhasil dihimpun Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), saat ini pegawai di lingkungan OPD Kabupaten Sanggau bergerak cepat dengan melengkapi persyaratan tersebut, harapannya tentu dengan sesegera dapat melengkapi kelengkapan yang diminta sesuai dengan surat edaran bupati proses pencairan TPP bisa disegerakan.

Di dalam Surat Edaran terbaru yang ditanda tangani Pj.Bupati Kabupaten Sanggau Suherman pada tanggal 27 maret 2024, juga disebutkan bahwa mulai bulan April 2024 Produktivitas jam kerja ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau menjadi 510 menit dari sebelumnya yang hanya 225 menit.

Dengan adanya tuntutan produktivitas jam kerja baru sebenarnya pegawai ASN juga berharap adanya peningkatan jumlah TPP nantinya tapi sangat disesalkan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sanggau belum bisa meningkatkan atau menjumlah TPP ASN Kabupaten Sanggau dengan berbagai alasan.

Sebagaimana disampaikan salah seorang ASN saat ini para ASN Kabupaten Sanggau hanya dapat berharap TPP bisa segera cair sebelum lebaran tiba. Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka hingga berita ini terbit masih belum memberikan keterangan dan penjelasan kaitan nya dengan Audit BPK-RI mengenai Aplikasi e-PHYO dan pembayaran TPP ASN Kabupaten Sanggau. (*WN/Tasya/Red)

*Sumber : infokalbar.com