“Ada juga yang berkomentar dibarengi sarkasme dengan mengatakan, jika kekayaan tersebut dibelikan kerupuk maka tidak akan habis dimakan oleh seluruh warga Kabupaten Sambas,”
Sambas | Lapan6OnlineKalbar : Warga Kabupaten Sambas dihebohkan oleh informasi di medsos, terkait lonjakan harta kekayaan calon bupati petahana, Atbah RS yang terkuak dari Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2020. Jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp17,1 Miliar dari yang semula sebelum menjadi bupati sebesar Rp2 Miliar.
Total kekayaan Atbah sebagai Bupati Sambas periode 2016-2020 yang kembali mencalonkan lagi tersebut menjadi perbincangan warga sehari-hari. Bahkan menjadi konsumsi warga netizen.
Misalnya saja dari Jalaludin Jambri, warga Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas melalui akun sosial media miliknya membuat status soal LHKPN, dilengkapi data LHKPN Atbah pada 2015 atau menjelang pemilihan kepala daerah sebelumnya. Jalaludin Jambri juga mencantumkan link resmi sebagai sumber acuan informasi terkait.
Postingan tersebut banyak dishare dan mendapat tanggapan sinis warga sekaligus mempertanyakan berapa peningkatannya dalam pertahun. Ada juga yang berkomentar dibarengi sarkasme dengan mengatakan, jika kekayaan tersebut dibelikan kerupuk maka tidak akan habis dimakan oleh seluruh warga Kabupaten Sambas.
“Mcam mane ie di balikan keropok mamang ndaan habis sekabupaten yee mox mbadab nye,” ujar pemilik akun Aris Monandar dalam kolom kementarnya merespons status Jalaludin Jambri.
LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara sesuai dasar hukum UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005.
Dari penelusuran media ini, LHKPN bagi para calon kepala daerah memang bukan rahasia dan justru sebaliknya harus diketahui publik karena menjadi salahsatu persyaratan untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020. Tambahan dasar hukum lainnya yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam situs resmi KPK dapat dengan mudah mengakses informasi jumlah kekayaan si calon kepala daerah. Tinggal memasukan nama daerah, nama calon dan calon jabatannya maka akan langsung mendapatkan informasi jumlah harta kekayaan si calon.
Atbah RS pada LHKPN Tahun 2020 diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp17.121.600.000 atau mengalami kenaikan selama menjadi Bupati Sambas sebanyak Rp15 miliar lebih.
Terhadap fakta tersebut, Atbah membuat pernyataan di Chanel Youtube PKS TV Kalbar untuk menjawab lonjakan harta kekayaannya itu. “Ya betul, tetapi saya ingin sampaikan bahwa semua asset-asset itu didapatkan atau dibeli, jauh sebelum saya menjadi bupati,” ujar Atbah seolah hendak menangkis isu yang berkembang.
Pernyataan Atbah ini bertolak belakang dengan apa yang ada di LHKPN Tahun 2015 yang berjumlah Rp1,3 Miliar ditambah 53.255 dollar Amerika (setara Rp745,57 juta ketika itu) sehingga totalnya Rp2 Miliar lebih. Lonjakan justru terdeteksi pada tahun-tahun saat dirinya menjabat Bupati Sambas atau dimulai sejak 2016 hingga 2020.
“Saya menjabat sebagai bupati pada tahun 2016. Nah itu semuanya ada yang 2002, ada yang 2003, 2005, 2007 dan 2010. Sekali lagi asset-asset itu didapatkan tidak ada hubungannya dengan jabatan saya sebagai bupati karena sangat-sangat jauh dibawah tahun 2016,” ujar Atbah.
Hal lainnya, Atbah sedikit memelintir menjelaskan soal harta kekayaannya itu telah dilaporkan dirinya ke KPK sebagai bentuk sikap memberi contoh, apa adanya dan transparansi. Padahal faktanya, harta tersebut memang wajib dilaporkan sebagai seorang bupati dan juga menjadi salahsatu persyaratan pencalonannya kembali sebagai kepala daerah.
Seperti diketahui gaji bupati diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 yakni gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulannya. Ditambah tunjangan jabatan dan tunjangan lain sebesar Rp3,78 juta per bulan, serta biaya penunjang operasional bulanan menyesuaikan PAD. (rn007/IPL)