Somasi Kebijakan Harga BBM

0
26

Oleh: Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB)
 
Lapan6online.com : Harga minyak mentah dunia sejak Maret 2020 hingga Mei 2020 sudah turun cukup besar, dan harga pada April 2020 merupakan yang terendah selama 20 tahun terakhir. Harga minyak yang rendah ini, ditambah over supply kilang minyak di seluruh dunia sempat membuat harga produk BBM lebih murah USD 2 per barel dibanding harga minyak mentah. Secara umum, karena harga minyak mentah yang turun, harga BBM di banyak negara juga ikut turun.

Namun tren harga BBM global yang turun tidak terjadi di Indonesia. Sejak April 2020 hingga Juni 2020, semua jenis BBM yang dijual Pertamina, Shell, Total AKR dan Vivo tidak pernah diturunkan. Padahal selama ini, berdasarkan formula harga yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk BBM jenis umum, harga BBM selalu berubah sesuai fluktusasi harga minyak dunia dan nilai tukar Rp terhadap USD.

Kerugian Konsumen BBM

Seperti diketahui, formula harga BBM merujuk harga BBM di Singapore (Mean of Platts Singapore, MOPS) atau Argus periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya, untuk penetapan harga BBM bulan berjalan. Misalnya sesuai Kepmen ESDM No.62K/2020, formula harga jenis Bensin di bawah RON 95, Bensin RON 98, dan Minyak Solar CN 51, adalah: MOPS atau Argus + Rp 1800/liter + Margin (10% dari harga dasar).

Sesuai dengan formula di atas, berdasarkan nilai MOPS rata-rata 25 Februari sampai dengan 24 Maret 2020 dan kurs USD 15.300, maka diperoleh harga BBM bulan April 2020 untuk jenis Pertamax RON 92 adalah sekitar Rp 5500 dan Pertalite RON 90 sekitar Rp 5250 per liter.

Faktanya harga resmi BBM yang dijual di berbagai SPBU adalah Rp 9000 (Pertamax) dan Rp 7650 (Pertalite) per liter. Dengan demikian, jika dibanding harga sesuai formula, maka konsumen BBM Pertamax membayar lebih mahal sekitar Rp 3000 per liter. Hal yang sama terjadi untuk BBM Tertentu (solar) dan BBM Khusus Penugasan (Premium), dengan nilai kemahalan sekitar Rp 1250-1500 per liter. Untuk semua jenis BBM rerata nilai kemahalan diperkirakan Rp 2000 per liter.

Untuk bulan Mei dan Juni 2020, pemerintah tetap mempertahankan harga BBM, tanpa ada penurunan. Akibatnya, konsumen BBM kembali membeli BBM dengan harga lebih mahal dibanding harga sesuai formula Kepmen ESDM. Secara keseluruhan, berdasarkan perhitungan yang kami lakukan, untuk periode April 2020 hingga Juni 2020, konsumen BBM diperkirakan membayar lebih mahal minimal sekitar Rp 18 triliun.

Pelanggaran Aturan

Dirut Pertamina Nicke Widyawati (21/4/2020) dan Menteri ESDM Arifin Tasrif (4/5/2020) pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR telah menjelaskan berbagai alasan mengapa harga BBM tak kunjung diturunkan. Alasan tersebut bisa saja sebagian relevan atau dapat dimaklumi rakyat. Namun alasan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Faktanya, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan terkait harga jual BBM, yaitu dua Peraturan Presiden, serta puluhan Permen ESDM dan Kepmen ESDM, yang terbit 2104 – 2020. Perpres dimaksud adalah: No.191/2014 dan No.43/2018. Sedang Permen turunan Perpres adalah No.39/2014, No.4/2015, No.39/2015, No.27/2016, No.21/2018, No.34/2018 dan No.40/2018. Sedangkan Kepmen ESDM terkait adalah: No.19K/2019, No.62K/2019, No.187/2019, No.62K/2020 dan No.83K/2020. Semua aturan tersebut merujuk pada UU Migas No.22/2001 dan PP No.36/2004  tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas.

Selama ini, terutama sejak pemerintahan Presiden Jokowi di 2014, harga BBM secara rutin berubah sesuai peraturan dan formula harga yang ditetapkan pemerintah. Jika formula harga BBM untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 tidak diterapkan, walaupun Menteri ESDM dan Dirut Pertamina memiliki berbagai macam alasan, maka hal tersebut tetap saja *merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.*

Dengan demikian, kami mengaggap pemerintah dan badan usaha (Pertamina, Shell, Total, BP, Exxon, Vivo, dan lain-lain) terlihat nyata telah *melanggar peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia*, yaitu berbagai peraturan harga jual eceran BBM seperti disebutkan di atas.

Pelanggaran tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang telah merugikan rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan!

Masyarakat telah menanggung beban biaya ekonomi yang tidak wajar di tengah kondisi pandemi Covid-19. Di sisi lain harga BBM yang berlaku sejauh ini jauh lebih tinggi dari harga formula yang diatur, maka masyarakat memiliki dasar hukum untuk meminta ganti rugi. Negara Indonesia adalah negara hukum. Begitu bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, “pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah tersebut dapat segera diproses sesuai peraturan yang berlaku”.

Selain itu, harga BBM di semua SPBU (Badan Usaha) hampir sama tingginya. Hal ini dapat dianggap “sebagai pelanggaran terhadap UU Anti Monopoli”, yaitu UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. DPR dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) serta KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) seharusnya menyelidiki kasus ini karena permasalahannya sangat jelas: harga minyak mentah dunia merosot tajam tetapi harga BBM dalam negeri tidak pernah diturunkan.

Kondisi keuangan Pertamina

Kami menilai selama ini Pertamina telah terbebani berbagai kebijakan pemerintah yang membuat kondisi keuangannya bermasalah. Kebijakan dimaksud antara lain adalah pembebanan biaya subsidi energi yang seharusnya ditanggung pemerintah/APBN, di mana hal ini diduga kuat untuk pencitraan politik pemilu, pembayaran signature bonus yang inkonstitusional, pembelian crude domestik dengan harga lebih mahal, inefisiensi pembelian blok-blok migas, dan lain-lain.

Beban keuangan akibat kebijakan pemerintah di atas telah membuat Pertamina harus menerbitkan surat hutang bernilai miliaran USD, dan karenanya menanggung beban bunga yang besar. Hal ini membuat kondisi keuangan Pertamina menjadi bermasalah dan terancam gagal bayar. Namun begitu, dalam rangka menyelamatkan keuangan Pertamina, bukan berarti konsumen BBM harus ikut menanggung melalui harga BBM yang tidak kunjung diturunkan. Kami tetap menuntut agar pemerintah yang diduga menyalahgunakan wewenang dan yang melanggar hukumlah yang harus bertanggungjawab.

Demi kepentingan bersama dan menjamin ketahanan energi nasional, keberadaan BUMN yang merupakan amanat konstitusi dan harus tetap dijaga dan dijalankan sesuai aturan. Kita tetap perlu mengingatkan agar BUMN tidak dijadikan objek jarahan kepentingan sempit oknum-oknum penguasa, dan pemerintah dijalankan berdasar hukum dan aturan, serta bebas dari sikap semau gue, meskipun pemerintah memang berkuasa dan rakyat tidak berdaya.

Berdasarkan uraian di atas, maka kami dari Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB) berpendapat bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah telah menimbulkan kerugian pada Rakyat Indonesia sebesar Rp 13, 75 triliun. Kerugian timbul karena  TIDAK turunnya harga BBM pada bulan April dan Mei 2020 sesuai formula harga Kepmen ESDM No.62K/2020 (asumsi konsumsi BBM 100.000 kilo liter per hari) dengan rincian sebagai berikut:

  • Pada April 2020, nilai rata-rata kemahalan harga BBM semua jenis Rp 2000 per liter. Maka total kelebihan bayar April 2020: 100.000 kl x 30 hari x Rp 2000 = Rp 6 triliun.
  • Pada Mei 2020, nilai rata-rata kemahalan harga BBM semua jenis Rp 2500 per liter. Maka total kelebihan bayar bulan Mei 2020 100.000 kl x 30 hari x Rp 2500 = Rp 7,75 triliun.
  • Sehingga, selama April dan Mei 2020, konsumen BBM Indonesia diperkirakan membayar lebih mahal sekitar Rp 13,75 triliun.

Tuntutan KMPHB

Sehubungan dengan kerugian tersebut dan demi meringankan beban ratusan juta rakyat yang sedang menderita akibat pandemi korona, maka kami, KMPHB, sebagai bagian dari rakyat Indonesia dengan ini menuntut Pemerintah untuk:

1. Mengganti kerugian senilai Rp 13,75 Triliun, untuk kelebihan bayar BBM bulan April dan Mei 2020, kepada Masyarakat melalui mekanisme yang legal, adil dan transparan;

2. Menurunkan harga BBM mulai bulan Juli 2020 dan berjanji untuk melaksanakan penentuan harga BBM sesuai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020, tuntutan kami diatas tidak dipenuhi atau tidak mendapat tanggapan dari Presiden/Pemerintah, maka langkah kami berikutnya adalah menggugat secara hukum (Citizen Law Suit) ke Pengadilan. Langkah ini kami ambil karena Presiden telah melakukan perbuatan *melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) sehingga telah merugikan rakyat untuk mendapatkan harga BBM sesuai dengan peraturan dan formula harga yang berlaku. (*)

Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM:

1. Dr. Marwan Batubara M.Sc (Koordinator).
2. Dr. Ahmad Redi SH, MH. (Wakil Koordinator).
3. Prof. Dr. Mukhtasor M.Eng.
4. Dr. Ahmad Yani SH, MH.
5. Agung Mozin.
6. Drs. M. Hatta Taliwang MI.Kom.
7. Dr. Taufan Maulamin.
8. Djoko Edhi Abdurrahman.
9. Agus Muhammad Maksum S.Si.
10. Narliswandi.
11. Bisman Bachtiar SH, MH.
12. Muslim Arbi.
13. Abdurrahman Syebubakar.
14. M. Ramli Kamidin.
15. Darmayanto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini