Soroti Program CSR Wilayah Kec.Sungai Babuat Kemana Arahnya?

0
118
Doc Lapan6online.com, fakta lapangan adanya operasi tambang diwilayah Desa Tambelum Kec Sungai Babuat Kab.Murung Raya.
“LP3K-RI telisik potensi adanya penyimpangan perijinan yang mengarah adanya TPK pihak terkait, CAPA Tiga Matra soroti potensi adanya penyimpangan pada aspek LH yang akan ditayang oleh Lapan6online.com sebagai sosial control agar semua pihak bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku,”

Lapan6OnlineKalTeng | Murung Raya : Secara umum program CSR berlaku bagi Badan Hukum Usaha yang bidang Usahanya terkait dengan lingkungan hidup

Dengan kata lain CSR merupakan kepedulian Badan Usaha kepada masyarakat sekitarnya dengan tata cara tertentu dan umumnya disalurkan melalui Kecamatan,dari situ awal telisik awak redaksi Lapan6online.com.

Doc foto areal Desa Tambelum tetapi dari data sementara masuk PIT-61 Desa Bantian Kec Sungai Babuat, tim lacak data lapangan sudah cek lokasi, data ini terkait pengungkapan data milik Ny.Kartini dan data lahan milik pk Kurniawan yang masuk wilayah Desa Tambelum tapi papan Informasi menyebutkan PIT-61 Desa Bantian ada apa?/Foto2 : Dok.Lapan6OnlineKalTeng

Ketentuan UU No 14/2008 tentang KIP pintu maduk mendapatkan data dan informasi sesuai dengan batasan batasan uu KIP tentunya.

Melalui media phonel Lapan6 Group sudah minta tanggapan Camat Kec Sungai Babuat, intinya meminta data dan penjelasan program CSR diwilayah Kec Sungai Babuat secara global Rp 5 juta terakhir ada berapa jumlah terkumpul dan berapa jumlah tersalurkan dan dalam bentuk apa?

Hingga berita ini tayang Camat Kec.Sungai Babuat belum memberikan tanggapan ataupun penjelasannya, mungkin karena kesibukannya atau juga mengambil haknya tidak komentar atas konfirmasi awak media itu boleh boleh saja tentunya,hak setiap orang di negara hukum NKRI.

Rencananya LP3K-RI akan ajukan KIP terkait CSR, PNBP, Pajak, Iuran wajib, iuran tetap, PBB, ijin limbah B3, Ijin lokasi, dan lain lain sehubungan operasi tambang dan sawit wilayah Murung Raya umumnya dan Kec.Sungai Babuat khususnya, kalau juga mentok tidak ada tanggapan bsru upaya administrasi gugatan KIP ke KID di Palangka Raya, dumas ke Ombudsman juga di Palangka Raya dan mendorong pihak lembaga negara terkait untuk melakukan lidik setelah cukup bukti dan data guna menghindari hoax dan menutup potensi melanggar hukum bagi semua pihak.

Gambaran Umum Lingkungan di Kec.Sungai Babuat, Anggota tim Lingkungan hidup dari LSM CAPA Tiga Matra MI cs bakal ambil dan koreksi lapangan atas dugaan rusaknya LH wilayah Kec Sungai Babuat, awak media Lapan6 syaratkan agar data valid tidak boleh opini namun data faktuan dengan dukungan fasilitas foto,rekaman warga,jika mampu dilengkapi hasil uji lab yang murni dengan pantauan CAPA dan Tim Lapan6online.com.

Jika hasil investigasi mengarah adanya pelanggaran dan atau kejatah LH gabungan tim lembaga LSM dan media harus mendorong ditegakkanya Hukum, tidak boleh tidak, NKRI negara hukum Recht Staat bukan Negara Kekuasaan Macht Staat, dan bantu selamatkan keuangan Negara,bantu selamatkan LH bersama APH terkait dan prosedural sesuai SOP masing masing intansi.

Doc Lapan6online.com fakta lapangan adanya operasi tambang di area Desa Tambelum Kec Sungai Babuat Kab Murung Raya

Lapan6 akan terus lacak data lapangan dan mencocokan dengan data formal guna mengungkap ada apa dan siapa dibalik operasional Badan Usaha yang berada di wilayah Kec Sungai Babuat,termasuk program CSR nya dikemanakan?

LP3K-RI telisik potensi adanya penyimpangan perijinan yang mengarah adanya TPK pihak terkait, CAPA Tiga Matra soroti potensi adanya penyimpangan pada aspek LH yang akan ditayang oleh Lapan6online.com sebagai sosial control agar semua pihak bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Lokasi diatas merupakan lahan milik Ny Kartini dan Bpk Kurniawan dengan hak bukti atas tanah berupa SKT/A yang disahkan Kepala Desa Tambelum,dipihak lain ada klaim dilahan yang sama area itu sudah dibebaskan th 1990 yang di Surat PJ Desa Tambelum th 1994,data mana yang valid ?,mungkin melalui Pengadilan data yang benar bisa ditetapkan.

Pengaturan CSR Secara Hukum
Sejumlah operasional Badan Usaha yang kegistanya berhubungan dengan LH disyaratkan memberikan kontribusi kepada warga sekitar,tentunya untuk kesejahteraan warga sekitar kegiatan berjalan.

Ada opini personal awak media Lapan6&LP3K-RI yang sedang menempuh prog perbandingan sistim hukum dan sistim Agama (S3), pengaruhnya terhadap peradaban dunia, meruju juga pada fakta antropologis, sosiologis publik, kemudian karya Mr Michael Hart 10 Tokoh Dunia, lalu Pediksi atau Futurologi Prof Dr Huting Ton, Riset ilmiah karya Prof Dr Yusuf al Qardawi, Prof Dr Hsrun Yahya,P.hD ilmuwan Turki ahli sains Teknologi, menyimpulkan kehidupan kaitanya dengan Agama, pentingnya religiutas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, lihat juga psl 29 UUD 1945 bangsa ini dibangun atas dua dimensi fisik material dan mental spiritual,renungkan pada diri manusia yang terdiri dari badan dan rohani.

Kaitanya dengan CSR agar difungsikan ganda untuk fisik Desa dan mental sipiritual warga Desa. Dasar hukum CSR diantaranya bisa diambil dari beberapa perundangan sebagaimana tersebut di bawah ini BUMN yaitu uu No 19/2003, PM yakni Penanaman Modal uu No 23/2007, Pengelolaan LH uu No 32/2009, Minyak dan Gas Bumi uu No 22/2001, ESDM bidang Tambang&Batubara uu No 4/2009, Penanganan Fakir Miskin uu No 13/2011, Panas Bumi,yaitu uu No 21/2014, PP Minerba, pada PP No 23/2010, Tanggung jawab PT, UU No 47/2012.

Permen BUMN,No 05/MBU/2007 diubah menjadi No 08/MBU/2013, Permensos, No 6/2016, Dari sisi yuridis formal dasar CSR cukup lengkap tinggal aplikasinya dilapangan seperti apa, sudahkah para pemangku CSR itu amanah, profesional, dan akuntabel ? silakan jawab dengan data dan fakta. (*Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini