Soroti Ribuan Sumur Resapan, Poros Rawamangun: Jika Tak Sesuai Aturan, Harus Dihentikan!

0
67
Ketua Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto. (Foto: Istimewa)

Lapan6Online | JAKARTA : Peningkatan jumlah penduduk DKI Jakarta berimbas pada alih fungsi lahan untuk kebutuhan hidup penduduk termasuk pemanfaatan air untuk memenuhi kebutuhan yang juga semakin meningkat. Akibatnya, ketersediaan sumber daya air semakin menurun kuantitas dan kualitasnya.

Keadaan tersebut mendasari upaya pelaksanaan konservasi air, melalui pembangunan sumur resapan, biopori serta ruang terbuka hijau. Seharusnya, upaya tersebut sudah digalakkan secara umum di seluruh wilayah DKI Jakarta Jauh Hari bukan hanya disaat musim penghujan ini.

Pemprov DKI Jakarta merencanakan untuk membangun 300 ribu sumur resapan tahun 2021 ini dengan anggaran Rp400 miliar yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Tahun 2021 sampai 2022 rencana 300 ribu titik dengan anggaran Rp 400 miliar yang akan mulai di tahun ini.

Drainase vertikal itu nanti pertama akan dibuat di lahan-lahan milik Pemprov DKI, seperti di kantor-kantor pemerintahan, puskesmas, taman, badan jalan, pinggir jalan serta diseparator.

Menurut Ketua Poros Rawamangun Rudy Darmawanto, Program sumur resapan yang dijalankan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta itu bagus untuk memenuhi Kebutuhan salah Satu alternatif penanggulangan banjir DKI Jakarta. Namun, bila tidak dilakukan dengan kajian teknis yang baik, dapat menganggu struktur tanah dan bangunan yang ada.

Contoh banyak pelaksanaan Pekerjaan sumur resapan yang tidak memenuhi Kaidah, kata Rudy, antara lain di beberapa kegiatan Pekerjaan sumur resapan itu karena dilakukan di aset pemda atau tanah Pemda maka dibuatlah sumur resapan sampai Jumlah yang tidak masuk akal.

Puluhan bahkan ratusan sumur resapan dibangun, padahal masih banyak sarana di masyarakat yang membutuhkan. Diantaranya seperti Masjid dan Mushollah, serta fasilitas umum lainnya.

“Jadi Pihak Dinas SDA DKI Jakarta jangan hanya kejar target saja tetapi harus mempertimbangkan aspek teknis dan fokus memperhatikan daerah rawan Banjir,” kata Rudy dalam keterangan resminya kepada Lapan6Online.com, Jumat (29/10/2021).

Rudy mengatakan, ada keluhan beberapa Ketua RW dan Ketua Masjid pernah meminta pembuatan sumur resapan ke pihak SDA, namun hingga sekarang belum direalisasikan. Sementara di beberapa kantor kelurahan, kantor kecamatan, kantor BLK dicondet malah dibuat puluhan bahkan ratusan sumur.

Rudy mendesak pihak Dinas SDA untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak serampangan kejar target apalagi sudah memasuki musim penghujan.

“Bila ini tidak sesuai aturan, kami minta untuk menghentikan pengerjaan sumur resapan ini,” tegasnya.

Diketahui, Sumur Resapan adalah lubang yang dibuat untuk meresapkan air hujan ke dalam tanah dan atau lapisan batuan pembawa air. Dapat dilihat di Permen LH No. 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan.

Pengertian tersebut mengandung makna, bahwa salah satu upaya masyarakat untuk memanfaatkan air hujan adalah dengan upaya membangun sumur resapan. Jadi Sumur Resapan (infiltration Well) adalah sumur atau lubang pada permukaan tanah yang dibuat untuk menampung air hujan/aliran permukaan agar dapat meresap ke dalam tanah.

Bangunan sumur resapan adalah salah satu rekayasa teknik konservasi air berupa bangunan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan yang jatuh di atas atap rumah atau daerah kedap air dan meresapkannya ke dalam tanah.

Rudy Darmawanto menegaskan sumur resapan berfungsi memberikan imbuhan air secara buatan dengan cara menginjeksikan air hujan ke dalam tanah.

Sasaran lokasi adalah daerah peresapan air di kawasan budidaya, permukiman, perkantoran, pertokoan, industri, sarana dan prasarana olah raga serta fasilitas umum lainnya. Demikian Rudy. [RED]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini