Sosialisasi Bahaya Layang-Layang, Lanud Halim Lakukan Patroli

0
36
“Patroli ini dilaksanakan secara rutin dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi, imbauan serta edukasi kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar area bandara, karena akan mengganggu dan membahayakan penerbangan,”

Jakarta, Lapan6online.com –  Layang-layang merupakan salah satu benda berbahaya apabila diterbangkan di sekitar wilayah bandara, karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Untuk itu Lanud Halim Perdanakusuma melalui jajaran Dinas Operasi Bersama dengan petugas AirNav Bandara Halim P. melakukan patroli sebagai langkah pencegahan serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar kawasan Lanud dan Bandara Halim Perdanakusuma yang termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Jum’at (19/6/2020) sore.

Dijelaskan Kasibaseops Disops Lanud Halim Perdanakusuma, Letkol Pnb Anjoe Manik, kegiatan patroli ini dilakukan karena adanya laporan layang-layang yang diterbangkan di sekitar wilayah Lanud atau Bandara Halim, baik dari penerbang TNI AU, pilot pesawat sipil serta petugas bandara.

“Patroli ini dilaksanakan secara rutin dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi, imbauan serta edukasi kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar area bandara, karena akan mengganggu dan membahayakan penerbangan,” lanjut Kasibaseops.

Sementara itu, Kadisops Lanud Halim Perdanakusuma Kolonel Pnb Achmad Zailani mengatakan sesuai UU No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan, larangan menerbangkan layang-layang sendiri diatur dalam pasal 210 dan pasal 421 ayat (2), yang pada intinya berisi setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan penerbangan.

Selain itu, sesuai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 101 tentang Balon Udara yang ditambatkan, Layang-layang, Roket tanpa awak dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak disebutkan bahwa dalam radius 5 mil atau 8450 meter dari Lanud atau Bandara Halim Perdanakusuma tidak boleh ada layang-layang yang diterbangkan.

“Diharapkan melalui kegiatan ini masyarakat akan mengerti, memahami dan terdeukasi bahwa menerbangkan layang-layang di sekitar KKOP atau sekitar wilayah bandara akan membahayakan keselamatan penerbangan,” tandasnya. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini