Sosialisasi Lahan Penyangga IKN Sekdes Mangaris Diduga Kasih Informasi Tanpa Dasar Hukum Yang Jelas, Ada Apa ?

0
151
Doc foto warga pemilik lahan di Desa Mangaris,sangat antusias karena berharap lahanya segera di bayar pihak Panitia Tim pembebasan lahan Penyangga IKN,/Foto2 : TimLapan6online.com KALTENG

NEWS | POLITIK | NUSANTARA

“Dan jika ada masalah konflik lahan tumpang tindih, besaran harga pembebasan diharapkan Kades Mangaris bisa dimusyawarahkan bersama,”

Lapan6OnlineKALTENG | Barito Selatan : Mungkin karena kelebihan semangat atau salah faham, Sekdes Mangaris memberikan informasi keliru terkait pembebasan lahan penyangga IKN yang berada di Kalimantan Timur.

Doc copy berkas data sosialisasi resmi di Desa Mangaris Kec Dsn Selatan Kab Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah/Foto2 : Ist.

Berdasarkan penelusuran awak redaksi, infonya cukup menarik, Sekdes bilang dalam rekaman Audio, Kalteng lewat Pejabat terkait sudah menyanggupi lahan penyangga IKN seluas 1,4 jt Ha, untuk Barsel berkisar di Desa Telang Anraw, Mangaris, Pamangka, dan Desa Dangka, luasanya untuk Barsel sekitar 10.000,- Ha fokus untuk lahan Pertanian, Sayuran, Bawang Putih.

Anggaran tersedia 3 T, namun karena lahan wilayah Barsel murah, sekitar 3.500/M untuk Desa Mangaris tersedia sekitar 200M lebih.

Doc copy berkas data sosialisasi resmi di Desa Mangaris Kec Dsn Selatan Kab Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah

Repotnya info tersebut menyebutkan tanggal pencairan sekitar tanggal 18 Oktober 2022 lalu, dan sampai saat berita ini dinaikan bukti pencairan belum ada.

Sementara itu, terkait hal tersebut Kades Mangaris menjelaskan bahwa,”Tidak batal tetapi nunggu proses lanjutan, pengukuran resmi oleh pihak BPN, cek lokasi oleh Dinas terkait, jadi tidak tepat informasi yang disampaikan Sekdes Mangaris,” ungkapnya kepada awak media Lapan6online.com group saat ditemui di Kantor Desa Mangaris, pada Jumat (11/11/2022).

Sosialisasi Versi Sekdes Mangaris Janggal dan Tidak Rasional
Warga pemilik lahan karuan saja gembira campur tanda tanya. Lahan mereka buru buru dibersihkan, dipatoki, agar jelas tata batasnya,ada yang mengupahkan sampai 1 jt/Ha, karena informasi tgl 18 Oktober th 2022 lalu mau pembayaran, padahal lahan belum diukur oleh BPN, pemilik lahan belum membuka rekening Bank BRI, saat sosialisasi tidak ada muspika,cuma pihak Desa Mangaris. Tentu janggal dan tidak masuk akal,ada pembebasan lahan masyarakat cukup oleh pihak Desa, sedang status Desa hanya sebagai mediator informasi kepada warga pemilik lahan.

Doc foto warga pemilik lahan di Desa Mangaris,sangat antusias karena berharap lahanya segera di bayar pihak Panitia Tim pembebasan lahan Penyangga IKN,/Foto2 : Lapan6online.com KALTENG

Terbukti hingga saat ini lahan warga Desa Mangaris yang sekitar 8.000 Ha lebih dan belum seluruhnya beres dari kepemilikan ganda,masih utuh.Jangankan pembayaran, dan tinggal ambil di Bank BRI sesuai lis kepemilikan lahan masing masing, untuk ditemui warga saja pk Sekdes tidak ada di Kantor Desa, ada apa ?.

Kades Mangaris Yang Lebih Bijak Dalam Memberikan Informasi
Saat wawancara dengan awak media Lapan6online.com tampaknya Kades Mangaris memberikan informasi yang lebih masuk akal dan memenuhi SOP Pelayanan Publik.

Bahwa program lahan penyangga IKN memang ada, tetapi tidak sebagaimana penjelasan Sekdes, ada proses lanjutan, Desa hanya memediasi informasi kepada warga pemilik lahan area Desa Mangaris yang terkena wilayah Penyangga. Soal waktu, pihak Desa juga menunggu, belum bisa memastikan, diharapkan secepatnya. Dan soal nilai penggantian tanah per Ha tidak sama, ganti tanam tumbuh juga tidak sama, dan itu dilakukan intansi terkait, secara bertahap.

Soal warga yang sudah mengeluarkan uang untuk pembenahan lahan, tunggu pembebasan dibayarkan. Dan jika ada masalah konflik lahan tumpang tindih, besaran harga pembebasan diharapkan Kades Mangaris bisa dimusyawarahkan bersama. Jika gagal musyawarah, baru upaya hukum ke Pengadilan, itu tanggapan Kades Mangaris saat ditemui awak media lapan6online.com group, penjelasannya jauh lebih sederhana dan jelas.

Kalau Lahan Penyangga Batal Siapa Yang Tanggung Kerugian Warga Pemilik Lahan?
Harapan Kades Mangaris pembebasan lahan warga Desanya tidak sampai gagal. Kasihan warga yang sudah susah payah membenahi lahan mereka, makan waktu, fikiran, tenaga, dana, dan tentu sebuah harapan besar warga pemilik lahan punya modal usaha tanpa diduga duga.

Namun jika kondisinya seperi di Pulang Pisau yang sempat dikunjungi Presiden RI beberapa waktu lalu, infonya gagal jadi daerah penyangga IKN sebagaimana disampaikan Sekdes Mangaris dalam sosialisasinya.

Jika itu yang terjadi,langkah lanjutanya diantaranya dengan merelakan biaya yang sudah keluar untuk memberesi lahan sendiri, atau dimusyawarahkan, dan terakhir upsya hukum dengan dasar Psl 1365 KUHPdt melalui Pengadilan tentunya,demikian. (13/11/22/Tim/Redaksi)