Jakarta, Lapan6online.com – Satgas Peradaban Bangsa (SPB) menilai terbitnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang telah nyata dan menimbulkan kontroversi yang sangat besar di tengah masyarakat, memiliki masalah fundamental di dalamnya.
Masalah tersebut bukan saja bersifat politis, tapi juga bersifat dekonstruktif dan men-downgrade kedudukan Pancasila sebagai landasan IDIIL Bangsa Indonesia.
“Persoalan utama RUU HIP bukan saja terletak di dalam pasal-pasalnya, tetapi dengan menjadikan judul ideologi Pancasila sebagai judul Undang-Undang merupakan pintu gerbang perdebatan ideologis yang kontraproduktif di tengah masyarakat,” kata Ketua Panitia SPB, Marfuah Musthofa dalam keterangan persnya, Kamis (3/6/2020).
Menurutnya, dalam menghadapi tantangan ideologis dan disintegrasi bangsa di era keterbukaan informasi, haruslah disikapi dengan keteladanan para pejabat dan pemimpin negara, melaksanakan aturan-aturan hukum yang berlaku, menegakkan hukum dengan adil, membersihkan tindak pidana korupsi sampai ke akar-akarnya.
“Bukan dengan cara menafsirkan ulang secara luas atau secara sempit ideologi Pancasila dengan UU. Karena UUD 1945 adalah satu-satunya tafsir terhadap Pancasila, dan Mahkamah Konstitusi lah yang berwenang menguji UU di bawah UUD 1945 selaku The Guardian of Constitution,” ungkapnya.
Marfuah menilai bukan suatu sikap negarawan (statesmanship) apabila para legislator di DPR membawa kedudukan Pancasila ke dalam UU yang dapat diuji setiap saat oleh masyarakat, menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang resisten terhadap tantangan zaman.
“Eksistensi Pancasila sampai saat ini pun masih sangat kuat dalam menghadapi berbagai tantangan ideologis, mulai dari melarang ajaran komunisme, marxisme-leninisme, sekulerisme, separatisme, terorisme, dan ekstremisme, maka tidak ada sedikitpun alasan filosofis, yuridis dan sosiologis yang membenarkan ideologi Pancasila ditafsirkan ke dalam UU yang secara hirarki perundang-undangan lebih rendah dari UUD 1945,” bebernya.
Maka, lanjut dia, demi kemaslahatan dan masa depan NKRI, serta tegaknya persatuan kesatuan bangsa Indonesia, dan untuk menghormati kedudukan dan rumusan Pancasila saat ini yang telah dirumuskan secara baik dan cermat oleh para Founding Fathers Indonesia.
“Maka patutlah pembahasan RUU HIP tidak dilanjutkan dan selanjutnya dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI,” pungkasnya. (Yan)