“Betul sudah diterima SPDP nomor : B/01/1/2019/Dittipdsiber pada 3 Januari 2019 dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Mabes Polri,”
Jakarta – Lapan6Online : Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri perihal kasus penyebaran berita bohong (hoaks) tentang adanya kabar tujuh kontainer surat suara yang tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
“Betul sudah diterima SPDP nomor : B/01/1/2019/Dittipdsiber pada 3 Januari 2019 dari penyidik Bareskrim Mabes Polri,” ujar Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/01/2019).
Dijelaskan Mukri, setelah menerima SPDP tersebut maka Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menerbitkan surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan berupa berkas perkara.
“Namun saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Mabes Polri,” tukas Mukri.
Sebelumnya tim penyidik Mabes Polri telah menetapkan tersangka bernama Bagus Bawana Putra yang diduga telah melakukan penyebaran hoaks di media social.
“Tersangka yang tinggal di Bekasi, kami temukan tanggal 7 Januari 2019 di Sragen Jawa Tengah,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Albertus Rachmad Wibowo.
Rachmad menambahkan Bagus Bawana Putra (BBP) disebut membuat dan menyebarkan rekaman ke sejumlah platform media sosial seperti Twitter dan aplikasi WhatsApp Group (WAG).
Diketahui, Bagus telah menyebarkan hoax melalui akun twitternya @bagnatara1 pada 1 Januari 2019, cuitannya itu berupa “Ada info, katanya di tanjung priuk ditemukan 7 kontainer, berisi kertas suara, yg SDH tercoblos gbr salah satu paslon.. St tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang.. Cc @fadlizon , @AkunTofa , @AndiArief__ @Fahrihamzah,”. Lalu cuitan di twitter itu dihapus setelah viras di media sosial.
Atas perbuatannya Bagus Bawana Putra dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun kurungan penjara. Syamsuri