“Sesuai kesepakatan bersama antara Apkindo dengan Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum Kementerian Keuangan RI yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan bahwa Apkindo menyepakati perimaan bunga hanya 32,5 persen dari yang seharusnya diterima, sehingga total yang harus dibayar pemerintah sebesar US$140.730.348,56 juta,”
Jakarta | Lapan6Online : Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Panel Kayu Lapis Indonesia (Apkindo) mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani segera mengembalikan dana asosiasi senilai Rp2,1 triliun. Gawat.
Komitmen pembayaran secara cicilan terhitung semester pertama 2016 senilai US$29,14 juta setahun sampai semester pertama 2020, hingga kini tak pernah direalisasikan. Apkindo sudah berulangkali bersurat ke Sri Mulyani, bahkan juga ke Presiden Joko Widodo, tapi tak direspon.
Dewan Pengurus Pusat Apkindo kembali melayangkan surat tagihan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pemerintah segera melunasi utangnya senilai US$140.730.348,56 juta kepada asosiasi bentukan almarhum Bob Hasan.
Surat tagihan yang ditandatangani Ketua Umum Apkindo Bambang Soepianto itu, dilayangkan 6 April 2020, dan langsung ditujukan ke Menteri Keuangan dengan sifat surat “Penting dan Mendesak”.
Sebelumnya, 29 Nopember 2019, Bambang telah melayangkan surat serupa dengan prihal yang sama. Permohonan penyelesaian pembayaran pengembalian dana Apkindo dari Pemerintah RI c.q Menteri Keuangan RI atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Jauh sebelumnya, 22 Januari 2019, Bambang juga telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo, yang intinya mengharapkan presiden membantu agar dana tersebut bisa segera dikembalikan kepada Apkindo.
Dalam surat itu, Bambang menulis, sesuai kesepakatan bersama antara Apkindo dengan Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum Kementerian Keuangan RI yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan bahwa Apkindo menyepakati perimaan bunga hanya 32,5 persen dari yang seharusnya diterima, sehingga total yang harus dibayar pemerintah sebesar US$140.730.348,56 juta.
Pembayarannya dilakukan secara bertahap, mulai semester pertama tahun 2016 hingga semester pertama 2020 dengan pembayaran setiap tahun US$29.146.009,69 juta.
“Kalau pemerintah patuh pada putusan hukum dan memenuhi kesepakatan, semestinya bulan bulan ini, pengembalian dana Apkindo tersebut sudah selesai,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Namun realitanya, menurut mantan Direktur Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini, sampai sekarang pengembalian itu belum pernah direalisasikan.
Padahal dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mewujudkan secara nyata kebangkitan industri kayu nasional, khususnya kayu lapis dan industri veneer untuk kesejahteraan masyarakat. Terlebih saat ini, di kala cash flow anggota Apkindo sangat terganggu akibat dampak wabah Covid-19.
Pada awalnya, dana Apkindo tersimpan di rekening Bank Umum Nasional (BUN). Namun, karena lembaga keuangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Kaharudin Ongko itu, terserang resesi 1998 hingga terseret ke dalam pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN). Akibatnya, dana Apkindo yang saat itu tersimpan sebesar Rp1,2 triliun tak bisa ditarik lagi.
Sejak itu, Dewan Pengurus Pusat Apkindo berusaha menarik kembali dana anggota itu, tapi usaha itu tak ada hasil meski pemerintah sudah berkomitmen untuk mengembalikannya. [ipe/inlh/red]
*Sumber : inilah.com