EKONOMI | POLITIK
“Kekayaan Rafael senilai Rp56 miliar itu, dicurigai sejak lama. Namun, dia menyesalkan tidak ada tindakan konkret terhadap temuan tersebut,”
Lapan6Online | Jakarta : Terkait aset gendut Rafael Alun Trisambodo, Kabag Umum Kanwil Pajak Jaksel II senilai Rp56 miliar, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku sudah curiga sejak lama. Tapi kok mandek bu?
Dalam pernyataan secara daring, Sri Mulyani di Jaakrta, pada Jumat (24/2/2023), menyebutkan, kekayaan Rafael senilai Rp56 miliar itu, dicurigai sejak lama. Namun, dia menyesalkan tidak ada tindakan konkret terhadap temuan tersebut. Sampai meledak hari ini.
Pernyataan Sri Mulyani ini, membantah langkah internal Kemenkeu terlambat. Lantaran baru bergerak setelah aset gemuk terkuak melalui kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap David, putra pengurus GP Ansor. Di mana, MDS adalah putra Rafael.
Kasus pemukulan atau penganiayaan ini, heboh di kalangan netizen. Apalagi terkuak hobi pamer kendaraan mahal dari MDS. Yakni Jeep Rubicon dan moge Harley Davidson. Celakanya lagi, aset kendaraan mahal itu, diduga tak masuk ke Laporan Harta Kekayaan Pengawai Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021.
Masih kata Sri Mulyani, Kemenkeu selalu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Penelitian (harta Rafael) dilakukan karena kasus itu (penganiayaan anak petinggi GP Ansor), itu tidak benar. Kami sudah melakukan penelitian,” tandas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
“Namun, saya akui dalam hal ini Irjen (Inspektorat Jenderal) dan sistem tadi yang sudah saya jelaskan ada tiga layer, yakni atasan yang bersangkutan, dari KITSDA (Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur), dan Irjen,” sambungnya.
Ia menegaskan kelalaian ini bakal menjadi evaluasi secara menyeluruh, bukan hanya di internal DJP, tapi keseluruhan Kemenkeu.
“Kalau selama ini sudah dilihat, investigasi, diteliti, kenapa tidak dilakukan tindakan? Kalau yang bersangkutan, apakah ini kesulitan atau kelemahan kita mencari bukti, apakah ada faktor lainnya? Itu yang akan kami teliti dan saya sudah minta Pak Irjen untuk melakukannya,” tegas Sri Mulyani.
Dalam perkembangannya, Rafael resmi dicopot oleh Menkeu Sri Mulyani per hari ini, didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menariknya, Rafael juga merilis surat pengunduran diri.
Meski begitu, Rafael masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima gaji. Pencopotan ini dilakukan hanya untuk mempermudah pemeriksaan. (*inlh/bm/red)