“Mafia tanah, adalah merupakan kejahatan pertanahan yang selalu melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum,”
Pontianak | KALBAR | Lapan6Online : Dr.Herman Hofi Munawar, SP.d, SH,MH, M.Si, MBA, C.Med, CPCD., Masyarakat kalimantan barat sangat gembira ketika ada statemen dari Petinggi Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi (KAJATI KALBAR), bahwa keduanya institusi ini secara bersama-sama kompak memberantas mafia tanah.
“Menurut, Dr. Herman Hofi Munawar, pernyataan ini sebenarnya bukan hal yang baru, dan sering kita dengar dari petinggi Polda Kalbar maupun dari Petinggi Kejaksaan Tinggi ( KAJATI KALBAR) pada sebelum-sebelumnya yang menjabat, Kalimantan Barat ini,” Ucapnya.
Hal tersebut, beberapa waktu yang lalu pernah juga di ungkapkan oleh petinggi kedua institusi Aparat Penegak Hukum., Bahkan di kejaksaan pun telah ada bagian khusus terkait pemberantasan mafia tanah. Namun sampai sekarang ini belum kelihatan progres yang berarti, kalau tidak mau di katakan nihil,” Tuturnya.
ia, berharap,”Semoga saja statement kedua Petinggi Aparat Penegak Hukum tersebut, kali ini benar-benar serius dilakukan. Sebab tidak sedikit masyarakat kecil menjadi korban mafia tanah. Karena tidak sedikit air mata rakyat kecil membasahi bumi Borneo ini karena mafia tanah. Dan masyarakat bingung apa yang harus dilakukan.
Bahwa kita semua sangat tahu betul, kata Dr.Herman Hofi Munawar, terjadinya mafia tanah tidak dilakukan One Man Show, tetapi kenyataannya hal tersebut,selalu beriringan selalu dilakukan dengan Tim Work secara terstruktur, dan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan.
Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan. Hampir dalam berbagai sektor birokrasi kita sistem pengawasannya masih bersifat konvensional serta masih rendah dan lemah penegakan hukum. Coba kita lihat sudah berapa banyak kasus mafia tanah sampai di pengadilan?., Padahal persoalan mafia tanah tidak hanya berdampak penderitaan pada masyarakat akan tetapi juga akan berdampak terhadap investasi.
Mafia tanah, adalah merupakan kejahatan pertanahan yang selalu melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum, karena semakin tinggi nilai ekonomis tanah, maka semakin gencar pula para mafia tanah melakukan aktivitasnya tersebut.
Dr. Herman Hofi Munawar, menjelaskan juga, yang dilakukan oleh mafia tanah pada umumnya, modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah adalah dengan pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat. Selain itu, mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain, dan hal tersebut adalah fakta.
“Hilangnya hak milik pribadi atau penggunaan hak yang tidak berdasarkan hukum mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada negara, khususnya terhadap pengaturan kepemilikan tanah di kalimantan barat ini,”Ungkapnya.
Saat ini yang dapat dilakukan adalah menandai batas tanah dan memasang plang nama identitas kepemilikan pada tanah yang sudah dimiliki. Selain itu, jangan memberikan sertifikat tanah kepada sembarangan orang, memastikan tanah sudah terdaftar di Badan Pertanahan Negara ( BPN), dan bersertifikat, serta menghindari penggunaan surat kuasa dalam melakukan peralihan hak tanah.
“Dan lebih parahnya lagi, tanah yang sudah nyata-nyata yang bersertifikat, dan telah di kuasai secara fisik oleh pemiliknya masih saja dapat dikuasai mafia tanah. Masyarakat harus lapor kemana? Terkadang laporan hanya tinggal laporan. Mudah-mudahan kali ini semangat memberantas mafia tanah menjadi komitmen yang serius. Masyarakat menunggu kinerja Aparat Penegak Hukum dalam menyuarakan mafia tanah di bumi borneo ini, agar animo kepercayaan masyarakat terhadap kedua Insitusi Penegak Aparat Hukum Tinggi ini, bisa menjadi dambaan bagi masyarakat di Kalimantan Barat yang butuh keadilan, yang seadil-adilnya,” Pungkasnya. (*Hendra/Red)
*Sumber : Tim IWO INDONESIA Kalimantan Barat.