“Harta yang didapat suami istri nikah siri kembali kepada hasil kerja masing- masing, tidak ada harta dalam perkawinan karena memang tidak terjadi ikatan perkawinan yang resmi secara hukum,”
Bartim | Kalteng | Lapan6Online : Mungkin akibat ketidaktahuan soal hukum perkawinan Ny TS istri kedua SY yang kini sudah tiada tetap ngotot mempertahankan anggapan sendiri bahwa diri dan anak anaknya punya hak nafakah dan waris dari SY meski cuma istri ke-2 dan hanya kawin Siri alias nikah di bawah tangan alias nikah tidak dicatat di KUA.
Sementara itu Ny YL istri resmi SY diterlantarkan puluhan tahun tidak diberi nafakah sedikitpun, bahkan menjelang SY meninggalpun Ny TS yang cuma nikah siri menguasai seluruh harta bawaan SY termasuk gaji dan pensiunannya.
Baru terbongkar setelah pk SY meninggal ternyata di SK dan Karif masih atas nama Ny YL selaku istri resmi SY, dan kini pensiun janda jatuh kepada Ny YL.
Saat ini muncul masalah terkait harta peninggaln SY, baik berupa harta bawaan, mapun harta yang didapat dengan Ny TS selama nikah siri.
Pihak Ny TS beranggapan diri dan anak anaknya memiliki hak nafakah dan hak waris dari kekayaan yang ditinggalkan SY.
Untuk memastikan apakah Ny TS dan anak anaknya memiliki hak nafakah dan hak waris satu satunya jalan meruju kepada perundangan yang berlaku.
Diantaranya adalah UU No 1 th 1974 tentang Perkawinan bagi mereka yang beragama Islam. Bahwa Ketentuan Hukum Bagi Yang Nikah Siri Sesuai UU No 1 th 1974 dan Turunannya.
Pasal 2 UUNo 1 tahun 1974 dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menentukan perkawinan dianggap sah bila menurut Agamanya dan kepercayaanya itu, kemudian dicatat sesuai perundangan yang berlaku.
Pasal 2 UUNo 1 tahun 1974 dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam menentukan perkawinan dianggap sah bila menurut Agamanya dan kepercayaanya itu,kemudian dicatat sesuai perundangan yang berlaku.
Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 PP No 9 tahun 1975 yang beragama Islam dicatat di KUA,dan yang beragama lain dicatat di Kantor Catatan Sipil.
Bukti perkawinan yang sah secara hukum diatur dalam pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat Nikah.
Tanpa ada akta nikah yang dibuat secara resmi dianggap tidak ada perkawinan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak ada perkawinan.
Hak Anak Akibat Nikah Siri
Diatur dalam pasal 43 ayat 1 UU No 1 tahun 1974, Anak yang lahir di luar perkawinan resmi hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dengan demikian nikah siri merugikan pihak istri dan anak anaknya. Mereka istri dan anak hasil nikah siri tidak memiliki hak nafakah dan hak waris.
Ada upaya isbat nikah agar nikah siri menjadi sah secara hukum,tetapi dalam kasus siri Ny TS statusnya ia istri ke-2 SY harus izin istri ke-1 dan ada izin atasan pk SY, apalagi SY sudah tiada pintu isbat sudah tidak mungkin dilakukan pihak Ny TS, terlambat sudah.
Upaya lain berupa tes DNA agar bisa diakui secara hukum berdasarkan putusan MA tahun 2010, ini pun lagi-lagi terlambat hasilnya tidak akan membuka pintu secara hukum istri SY dan anak anaknya dari Ny TS tetap berstatus hukum istri dan anak siri alias anak diluar perkawinan resmi.
Dampak Buruk Nikah Siri
Hak nafkah dan hak waris bagi istri dan anak hasil nikah siri tidak ada, tidak memiliki hak secara hukum untuk mendapatkan nafakah dan hak waris.
Harta yang didapat suami istri nikah siri kembali kepada hasil kerja masing- masing, tidak ada harta dalam perkawinan karena memang tidak terjadi ikatan perkawinan yang resmi secara hukum.
Semua kekayaan bawaan kembali kepada masing masing,kekayaan bawaan SY kembali kepada istri dan anak anaknya yang resmi, dalam kasus ini kembali kepada Ny YL dan anak anaknya diantara anak anak Ny YL yakni Utuh domisili di Kalua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Hadi Supriadi alias Runggak aktifis LSM yang berdomisili di Desa Saing-Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, ProvinsiKalimantan Tengah.
Arlian anak ke-3 Ny YL domisili di Kalimantan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Efek Hukum Nikah Siri Ny TS Janah Harapan Dusun Tengah Ampah, bila data kekayaan pk SY kemudian tidak terbuka dan jujur disampaikan kepada keluarga Ny YL dan anak anaknya ada potensi tindak pidana selama bisa dibuktikan unsur unsurnya.
1.Dalam pembuatan surat terkait pernikahan siri,contoh ktp,kk,akta kelahiran,dan lainnya yang mensyaratkan adanya akta nikah
2.Ketidak terbukaan aset SY oleh pihak Ny TS dan keluarganya,jika kemudian keluarga Ny YL bisa membuktikan adanya pengalihan aset pk SY kepada pihak ke-3.Muncul potensi penggelapan aset dan atau dokumen yang merugikan Ny YL dan anak anaknya.
Data yang sudah ada diantaranya KTP atas nama Ny TS, yang memerlukan akta nikah. Sementara akta nikah tidak ada,kenapa bisa muncul ktp atas nama Ny TS dengan status kawin.
Kawin dengan siapa?, karena hanya nikah siri tidak ada akta nikah. Kemudian pada copy Surat Kuasa pengambilan Pensiun atas nama SY sebelum meninggal dunia di Post Kec Alabio HSU Kalimantan Selatan.
Di Kuasa ada copy KTP, status Ny TS juga kawin, alamat di KTP dan Surat Kuasa berbeda, potensi pemalsuan Surat.
Kerugian dipihak Ny YL dan anak-anaknya, di SK ada hak Ny YL dan anaknya SY Arlian, tapi uang pensiun diambil oleh Ny TS yang tidak terkait uang pensiun SY.
Secara perdata Ny YL juga bisa menyoal hak gaji dan pensiun selama digunakan oleh SY dan Ny TS bertahun-tahun didasarkan pada aturan hukum bahwa nikah siri tidak memiliki ikatan hukum dan menganggap tidak ada pernikahan.
Peluang yang mungkin bisa hanya bila Ny YL dan anak anaknya secara sukarela memaafkan dan memberi hibah kepada Ny TS selaku istri siri ke-2 (alm).
SY, tentu tidak bisa memaksa karena hibah dalam faroid diberikan kepada selain ahli waris dan paling banyak hanya 1/3 harta waris, demikian ketentuan hukum waris dalam Islam yang biasa disebut faraid,semoga berfaedah bagi semua (30/04/20). (Tim lapan6).