“Jika Menristekdikti tidak membatalkan SK nomor 670/KPT/I/2017 tanggal 5 Desember yang diterbitkannya, maka Agus meminta Presiden untuk segera memecat Menristek Dikti Muhammad Nasir dari kabinetnya,“
Lapan6Online : LBH Phasivic gelar konferensi pers Terkait dugaan suap Proses pengalihan Izin Kampus Farmasi di Barito Malang. Dalam konferensi pers nya, Ketua Umum LBH Phasivic Raden Mas MH.Agus Rugiarto SH, Menyatakan jika Menristekdikti tidak membatalkan 3×24 jam, pihaknya akan meminta kepada Presiden untuk mencopot Muhammad Nasir sebagai Menristekdikti.
“Jika Menristekdikti tidak membatalkan SK nomor 670/KPT/I/2017 tanggal 5 Desember yang diterbitkannya, maka Agus meminta Presiden untuk segera memecat Menristek Dikti Muhammad Nasir dari kabinetnya,“ tegas Agus saat menggelar konferensi pers nya di Resto American, Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Agus menilai Nasir telah merusak sistim hukum yang berlaku di Indonesia, pasalnya merubah status Kepemilikan Kampus Akademi Farmasi dari Yayasan Putera Indonesia (YPI) ke Yayasan Putera Indonesia lndonesia Malang (YPIM) menyalahi Prosedur, dan bahkan dinggap Kejahatan Admistrasi “mencelakai” orang lain.
Perkara perebutan kampus Farmasi ini sebenarnya sementara berlangsung di Pengadilan, dimana 2 kali dimenangkan pihak YPI, baik Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Tinggi Surabaya dan pihak YPIM mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung RI.
Namun tiba-tiba Menristekdikti menerbitkan Surat Sakti yang mengatakan Pengalihan Kampus Farmasi dari YPI ke YPIM, padahal Putusan Perdata di Mahkamah Agung belum putus.
“Artinya Menristekdikti ini membela orang kalah di Pengadilan, baik Putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi dan YPIM masih mengajukan kasasi. “ucapnya.
seharusnya tidak boleh terbit SK Menristekdikti ketika berperkara di Pengadilan, dan LBH Phasivic sudah mengajukan Keberatannya tanggal 1 Oktober 2018, tapi Menrstekdikti takmenggubris nya, bahkan jawaban kemenristekdikti tunggu putusan MA, bagi kami tidak ada kaitannya dengan putusan MA, karena Terbitnya SK tersebut pada saat terjadi sengketa di Pengadilan.
Kecuali kata Agus, SK Menristekdikti itu terbit saat belum berperkara di Pengadilan, dan satu lagi bahwa Tindakan Kemenristekdikti menyalahi Permenristek Nomor 100 Tahun 2016, dari Pasal 12 sampai 16 soal Perubahan Pengalihan Status dari Yayasan lama ke Yayasan yang baru dimana harus Persetujuan Yayasan lama yakni YPI.
“Kami menduga YPI dipalsukan sedemikian rupa menyerupai YPI dan seolah olah menyerahkan kampus ke YPIM, sehingga memudahkan Menristekdikti menerbitkan SKnya. Ujar Ketum LBH Phasivic Patih Agus Flores. “tuding Agus.
LBH Phasivic mengungkapkan pula, adanya uang di Titip melalui profesor yang berinisial AS alias Aje dari YPIM senilai Rp. 1 Miliyar, untuk mengurus Proses Perizinan STIFAR PIM ke Menristekdikti, dengan transaksi Penyerahan uang tersebut 2 kali, ditanggal 23 Agustus 2017 sebesar Rp. 600 juta dan Tanggal 14 September 2017 sebesar Rp. 400 juta.
“Kenyataannya bukan STIFAR PIM yang keluar oleh Kemenristekdikti melainkan Pengalihan Status Kepemilikan Kampus Farmasi di Barito Malang tersebut. “Ungkapnya.
Patih Agus mengecam tindakan Menristekdikti yang tidak melihat dampak dan resikonya ketika surat itu digunakan oleh YPIM, tenyata surat itu dimanfaatkan YPIM untuk melaporkan Ketua YPI Rizfan Abudaeri dan Bendahara Ninik Damayanti ke Polda Jawa Timur.
Dampaknya Ketua dan Bendahara YPI dijadikan Tersangka dengan pasal memasuki Pekarangan Kampus dan Pasal Penggelapan, karena akibat dari SK Menristekdikti.
Selain itu, Surat Sakti dari Menristekdikti tersebut dijadikan Ketua dan Bendahara YPI Tersangka, ternyata dimanfaatkan YPIM untuk menguasai Kampus untuk mengalihkan Operasional Keuangan dari YPI ke YPIM.
“Akibat dari situasi tersebut, mengakibatkan Ketua dan Bendahara YPI dijadikan Tersangka, dan Operasional Pengalihan kampus mengakibatkan sekitar 50 Pegawai Terancam tidak memiliki Pekerjaan. Ujar Patih Agus.
Ia mempertanyakan apakah Menristekdikti mau menanggung semua resiko tersebut?, ketika ketua dan bendahara YPI di Penjara dan wajib membiayai keluarganya yang ditinggalkan.
“Menristekdikti harus menanggung kehidupan Keluarga 50 Pegawai YPI, hanya gara-gara Penerbitan SK nomor 670/KPT/1/2017 yang tidak Prosedur itu. “ujar Aktivis FKPPI Jakarta Utara ini. Op