Status KPK Tetap Tidak Sah! Segala Produknya Illegal

0
16
Muslim Arbi/Foto : Ist.

OPINI | HUKUM | POLITIK

“Publik dapat menggugat ke Mahkamah Konsitusi untuk menyoal keabsahan KPK, baik di lakukan oleh pihak yang dirugikan hak nya maupun dirugikan secara konsitusi,”

Oleh : Muslim Arbi

KETUA KPK dan Komisioner KPK saat ini, secara konsitusi dan hukum tidak sah. Mengapa demikian? Karena KPK saat ini di bentuk oleh Presiden dan DPR hasil Pemilu dan Pilpres 2019-2024.

Menurut keputusan MK nomor: 112. memutuskan Pansel KPK saat ini harus di bentuk berdasarkan pada hadil pemilu dan Pilpres 2024-2029.

Dengan demikian segera dibentuk KPK baru berdasarkan hasil Pemilu dan Pilpres 2024-2029. Agar keabsahan KPK dapat di pertanggung jawabkan secara hukum dan konsitusi.

Terkait penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristianto dan siapa saja oleh KPK saat ini, secara hukum tidak sah dan illegal. Juga langgar konsitusi.

Publik dapat menggugat ke Mahkamah Konsitusi untuk menyoal keabsahan KPK, baik di lakukan oleh pihak yang dirugikan hak nya maupun dirugikan secara konsitusi.

Atau publik dapat menganukan gugatan terhadap Keppres 119 soal KPK oleh Presiden Prabowo Subianto.

Atau demi hukum dan konsitusi Presiden Prabowo dapat menerbitkan Perppu untuk di bentuk KPK yang baru.

Tindakan Presiden Prabowo untuk selamatkan KPK agar menjadi lembaga sah dan absah secara hukum dan konsitusi untuk menjamin kepastian hukum dan konsitusi yang berlaku di negeri ini.

Jika Presiden Prabowo ingin segala tindakan hukum dalam pemberantasan korupsi sah dan legal. Maka status KPK harus di legalkan dan di kembalikan ke rel konsitusi. Karena status KPK yang rapuh secara hukum dan konsitusi sangat berbahaya dalam tindakan operational nya. Depok, 14 Pebruari 2025. (**)

*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan