STN: Jalankan UUPA 1960, Batalkan RUU Pertanahan

0
77
Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN), Ahmad Rifai. (foto istimewa).
“Dalam kabinet sendiri masih bercorak bisnis, yang memimpin Reforma Agraria adalah Menko Perekonomian, jadi kelihatan betul tanah diatur untuk kepentingan bisnis,”

Jakarta, Lapan6online.com : Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN), Ahmad Rifai mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan pengesahan RUU Pertanahan. Menurut dia, Presiden harus konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA.

“UUPA Tahun 1960 belum pernah dijalankan, kecuali mengatasnamakan UU ini dengan menerbitkan undang undang sektoral yang sebenarnya mengebiri beleid itu sendiri,” ujar Rifai dalam keterangan tertulis kepada redaksi, di Jakarta, Kamis (20/9/2019).

Menurut Rifai, Reforma Agraria yang dijalankan pemerintah saat ini masih jauh dari cita-cita yang ada di dalam UUPA 1960. Oleh sebab itu, Presiden harus berani menjadikan Reforma Agraria sejati sebagai program dasar dalam melakukan perubahan ekonomi bangsa Indonesia ke depan.

Ia menilai, Presiden tidak serius dalam menjalankan program tersebut karena Reforma Agraria bukan hanya mengenai bagi-bagi tanah, melainkan perombakan struktur penguasaan, kepemilikan, penggunakan dan pengelolaan sumber-sumber agraria, salah satunya adalah tanah.

“Dalam kabinet sendiri masih bercorak bisnis, yang memimpin Reforma Agraria adalah Menko Perekonomian, jadi kelihatan betul tanah diatur untuk kepentingan bisnis,” tuturnya.

Menurut STN, rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dinilai membuka liberalisasi pertanahan di Indonesia. Sebabnya, beleid tersebut hanya akan menguntungkan para pebisnis tanah, dalam hal ini pengusaha properti belaka.

Dengan diberlakukannya RUU itu menjadi UU, keberadaan negara ke depan hanya akan menjadi kepanjangan tangan dari para pemilik modal untuk mengakses tanah guna kepentingan bisnis mereka sendiri.

Oleh karena itulah, Rifai mengusulkan kepada Presiden Jokowi yang sudah terpilih kembali dalam Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 lalu untuk menciptakan nomenklatur baru dalam kebinetnya ke depan terkait pengelolaan Reforma Agraria, yaitu Kementerian Koordinator Agraria.

Kemenko Agraria ini mencakup beberapa pos kementerian seperti Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian BUMN.

“Ini jika Presiden Jokowi menghendaki Reforma Agraria yang sebenarnya, bukan hanya sekedar seremonial saja untuk mempercantik diri guna menyambut tuan modal yang diundang agar mereka mengeruk kekayaan alam Indonesia.” tandasnya. (*/redlapan6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini