PERISTIWA | MEGAPOLITAN
“Trauma akibat kekerasan yang dialami di sekolah akan dirasakan pada kelanjutan studi berikutnya, bahkan sampai dewasa. Seluruh komponen sekolah harus lebih peduli pada kasus bullying yang terjadi di lingkungan sekolah,”
Jakarta | Lapan6Online : Kasus bullying di lingkungan sekolah masih sering terjadi pada dunia pendidikan di Indonesia, mulai dari jenjang sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Berdasarkan data OECD PISA, persentase kasus perundungan siswa di Indonesia mencapai angka 41%, angka ini jauh di atas rata-rata negara OECD sebesar 23%.
Besaran angka ini membuat miris bagi dunia pendidikan di Indonesia. Ini baru kasus bullying di sekolah yang dilaporkan. Banyak kasus kekerasan di sekolah yang tidak dilaporkan, entah karena korban merasa takut, atau tidak tahu harus melapor kemana.
Sudah saatnya stop bullying di sekolah!
Diawali Upacara Bendera, Bhabinkamtibmas Aiptu Sriyanto bersama Kanit Binmas Pasar Minggu bersama Kepala Sekolah, Guru-guru dan para Siswa-siswi SMP Suluh, Pasar Minggu, pada Senin (16/10/2023).
Menggelar kegiatan himbauan dan sosialisasi tentang kerawanan anak melakukan Bullying/ Perundungan dilingkungan sekolah.
Acara tersebut digelar di Lapangan SMP Suluh Jl Raya Ragunan Rt 01/01 Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tampak hadir dalam acara tersebut diantaranya Kanit Binmas Polsek Pasar Minggu iptu Mamay.S.H., Kepala Sekolah SMP Suluh Ibu Mely, Staf dan Guru SMP Suluh, Bhabinkamtibmas Aiptu Sriyanto, dan Siswa Siswi Sekolah SMP Suluh.
Kepada awak media, Kanit Binmas Polsek Pasar Minggu, IPTU Mamay, SH, pada Senin (16/10/2023) mengatakan,”Pada kesempatan hari ini, kami menyampaikan Himbauan Kamtibmas. Selain silaturohim dan Koordinasi situasi wilayah sekolah tentang Kamtibmas,” terangnya.
Lebih lanjut IPTU Mamay menjelaskan,”Kerawanan anak melakukan Bullying/ Perundungan adalah Prilaku yang tidak baik secara fisik atau sosial di dunia nyata atau Maya yang membuat orang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik di lakukan secara perorangan maupun Kelompok,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa,”Bahaya Bullying bisa menimbulkan Ketakutan, kemudian menimbulkan Dendam kekerasan, dan juga bisa membahayakan nyawa orang lain. Sedangkan tempat terjadinya Bullying itu bisa di Cyber, di Rumah, Sekolah, dan di Lingkungan,” tambahnya.
Apa saja termasuk Bullying? Beberapa hal diantaranya adalah Secara Fisik , menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar, pelecehan seksual. Kemudian, secara Non Fisik Mengancam, mempermalukan, mengganggu, memanggil atau julukan kecatatan fisik, dan Cyber melalui elektronik.
Adapun upaya pencegahan supaya tidak terjadi bullying kepada anak diharapkan adanya peran penting dari keluarga, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Hal ini tentunya mengacu kepada UUD.no. 35 THN 2014 tentang perlindungan anak PERMENDIKBUD No.82 Thn 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak Kekerasan di lingkungan sekolah.
Bullying di kalangan siswa masih terjadi dengan intensitas yang cenderung meningkat dalam berbagai bentuk. Terus berulangnya kejadian bullying di sekolah menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak mudah untuk dihilangkan.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Pratama Purba, SH., SIK, MIK, kepada awak media mengatakan,”Kami mengingat dampak bullying yang bisa menghambat perkembangan sosial dan emosional siswa, perlu upaya lebih keras dari stakeholder sekolah untuk mengatasinya. Trauma akibat kekerasan yang dialami di sekolah akan dirasakan pada kelanjutan studi berikutnya, bahkan sampai dewasa. Seluruh komponen sekolah harus lebih peduli pada kasus bullying yang terjadi di lingkungan sekolah,” tegas Kompol David.
Ia menambahkan,”Sekolah bisa merancang tindakan atau kegiatan yang berorientasi kuat pada pencegahan terjadinya perundungan di sekolah. Selama ini upaya pencegahan kekerasan di sekolah masih bersifat sporadis, belum terencana dengan baik, sehingga efektivitasnya tidak terlalu besar. Saatnya bersama-sama, bersinergi untuk mengatasi kekerasan di sekolah. STOP BULLYING DI SEKOLAH !,” pungkasnya. (*Ry@n AF/Red)