“Selain itu pasir laut juga memiliki nilai ekonomi bagi negara. Terlebih sedimen yang berupa lumpur itu juga lebih baik dijual ke luar negeri ketimbang menumpuk di jalur pelayaran,”
Oleh : Aktif Suhartini, S.Pd.I.,
PERATURAN Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang dikeluarkan Presiden Jokowi banjir kritik. Pasalnya, pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk diekspor keluar negeri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) huruf D yang menyebutkan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai pembelaan atas kebijakan yang dibuat, pemerintah pun melalui menterinya langsung merespons dengan memberikan dukungan bahwa kebijakan yang dibuat untuk memberikan keuntungan yang akan diterima negara Indonesia dan membeberkan alasannya membuka keran ekspor pasir laut, yaitu untuk menjaga alur pelayaran dan nilai ekonomi akibat sedimentasi tersebut.
Pemerintah beralasan, sedimen yang terjadi di dasar laut membuat pendangkalan alur pelayaran dan membahayakan bagi kapal yang melintas. Itu banyak terjadi yang dekat lintas pelayaran seperti yang terjadi di Selat Malaka sampai selat antara Batam dan Singapura. Selain itu pasir laut juga memiliki nilai ekonomi bagi negara. Terlebih sedimen yang berupa lumpur itu juga lebih baik dijual ke luar negeri ketimbang menumpuk di jalur pelayaran.
Di balik dukungan dan support para menteri Presiden Jokowi atas kebijakannya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Presiden Joko Widodo untuk membatalkan keputusannya dalam membuka keran ekspor pasir laut karena ekspor pasir laut meski dianggap ‘menguntungkan’ sesungguhnya merugikan ekosistem laut, yang pada akhirnya akan membahayakan kehidupan rakyat.
Melihat manfaat dari kebijakan yang dibuat seringkali hanya keuntungan saja yang dipikirkan pemerintah, bukan untuk kesejahteraan rakyat tapi segelintir orang yaitu para oligarki yang mengeruk untung dari ‘petak umpet’ pengerukan dan ekspor pasir laut yang akan membahayakan ekosistem laut. Padahal, kebijakan negara seharusnya tidak boleh kalah dengan kepentingan para kapitalis, karena akan membawa dampak kerugian ekonomi bagi rakyat kecil.
Bagaimana Islam memandang permasalahan ini? Ternyata, Islam memberikan tuntunan bagi negara tentang sumber pemasukan negara, salah satunya dengan mengelola SDA. Hasil pengeloaan ini akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas gratis dalam layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Sudah pasti amar makruf nahi mungkar itu harus dilakukan untuk melindungi SDA yang ada di negeri ini, dan itu yang harus ada di benak kaum Muslim. Kalau itu terjadi dan pemimpin umat Islam itu mindset mereka adalah Islam, maka pada saat itu mereka pasti bisa berpikir terbuka, kritis, mencerdaskan, sehingga langkah-langkah untuk membebaskan negara dari tekanan negara lain yang lapar melihat sumber daya alam yang gemah ripah loh jinawi itu bisa dilakukan, yang pasti menjaga lingkungan merupakan salah satu kewajiban.
Kita sebagai masyarakat harus mempertahankan kelestarian alam yang ada. Sesungguhnya Indonesia memiliki sumber lain yang mampu memberikan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan ekspor pasir laut melalui pengelolaan SDA secara mandiri. Sayangnya saat ini SDA dikelola oleh asing.
Dalam Islam, ada perbedaan antara harta negara yang tidak boleh dikuasai individu atau harta yang bisa dikuasai perorangan. Kaum Muslim pun berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api. Itu menunjukkan bahwa sumber daya alam berupa padang rumput, air dan api merupakan harta kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu, sekelompok orang atau negara. Negara harus mengelola sumber daya tersebut dengan optimal, serta menjamin dapat dinikmati oleh seluruh umat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pengaturan ini hanya dapat diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam yaitu sistem terbaik yang dikehendaki oleh Sang Khaliq. Sistem yang menjadikan seorang pemimpin harus mempimpin umat dengan prinsip pelayanan, bukan prinsip untung dan rugi. [*]
*Penulis Adalah Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok