Jakarta, Lapan6online.com : Penetapan tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto adik dari Pengusaha Hengky Soenyoto menuai polemik.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai posisi Hiendra Soenyoto telah terzolimi. Pasalnya, dalam pengurusan kerjasama Bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Minihadro (PLTMH) dengan Rezky Herbiyono, selaku menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, adalah murni masalah keperdataan.
“Posisi Hiendra itu kan relatif dapat diposisikan sebagai orang yang terzolimi. Karena dia pebisnis yang kemudian karena (diduga) rekayasa Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman, terus kemudian di seret-seret perkaranya, ya ini kan sesuatu yang sebetulnya ironi,” kata Suparji dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Sebelumnya diketahui, Hengky Soenjoto selaku kakak dari Hiendra Soenjoto menyatakan adiknya pada 2015 lalu pernah mengajak kerjasama bisnis PLTMH bersama Rezky Herbiyono. Bahkan suatu waktu di Airport Juanda Surabaya pernah didatangi oleh seseorang bernama Nana dan yang diduga merupakan orang suruhan Iwan Liman.
Pengakuan Pemalsuan
Saat itu, menurut keterangan Hengky, Iwan Liman kemudian menyampaikan kepada Hengky untuk dapat bertemu dan meminta maaf kepada Hiendra Soenjoto karena telah dengan sengaja memalsukan isi dan stempel serta mencairkan cek miliknya yang sebenarnya dijaminkan kepada Rezky Herbiyono sebagai Jaminan Pembelian Saham dan Pembangunan PLTMH.
“Iwan pernah dipenjara atas kasus pemalsuan dan pengelapan mobil milik Rezky dan saat ini masih berurusan dengan pihak Kepolisian dan bersembunyi di KPK sebagai Saksi,” beber Hengky.
Kesaksian Iwan Liman Diragukan
Tak hanya itu, kesaksian Iwan Liman pun diragukan oleh mantan kuasa hukum Hiendra Soenyoto, Yosef. Dia menyebut, Iwan Liman bukan saksi yang benar, karena sama sekali tidak mengetahui apapun terkait masalah dan bisnis kliennya. Bahkan bukti-bukti yang digunakan ke KPK patut diduga adalah hasil rekayasa Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman untuk menarik dana yang digelapkan Iwan Liman yang sama sekali tidak diketahui dan tidak ada kaitannya dengan mantan kliennya.
Yosef membeberkan, dugaan rekayasa tersebut bermula ketika mantan kliennya (Iwan Liman) pernah mengajukan Permohonan PK melawan PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan telah diputus kalah atau ditolak pada tanggal 18 Juni 2015.
“Karena Rezky Herbiyono telah terlibat permasalahan utang piutang dengan Iwan Liman maka dengan sengaja merekayasa Permohonan PK mantan klien saya yang kalah/ditolak tersebut seolah-olah menang dan menyampaikan melalui whatsapp Kepada Iwan Liman pada tanggal 16 Oktober 2015, dengan tujuan untuk menurunkan kemarahan Iwan Liman atas bunga yang belum dibayarkan Rezky Herbiyono dan akan membayarkan setelah mendapatkan ganti rugi dari KBN.” terang Yosef.
Yosef mengatakan, menurut pengakuan Rezky Herbiyono masalah PK ini diketahui secara tidak sengaja dari stafnya Hiendra Soenjoto pada saat mengantar dokumen PLTMH kepada Rezky Herbiyono pada bulan Oktober 2015.
“Nah bukti chating melalui Whatsapp Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman mengenai PK yang sudah diputus kalah/ditolak 4 (empat) bulan sebelumnya (yang diputus kalah/ditolak pada 18 Juni 2015 dan baru diketahui dan disampaikan kepada Iwan Liman pada 16 Oktober 2015) inilah yang diduga digunakan Iwan Liman untuk melaporkan kepada KPK karena (diduga) dendam dengan Rezky Herbiyono, karena telah dipenjarakan selama 3 tahun.” terangnya.
“Ini murni masalah Pidana Umum antara Rezky Herbiyono dan Iwan Liman tetapi Saksi Pelapor Iwan Liman bersembunyi di KPK sebagai Pelapor untuk meminta perlindungan ke KPK agar tidak ditangkap pihak Kepolisian karena beberapa laporan masyarakat,” tandas Yosef.
Dapat Meringankan Hiendra Soenyoto
Menyikapi penjelsasan Yosef, Suparji Ahmad kembali bicara. Suparji menilai pihak keluarga (Hiendra Soenyoto) dapat melaporkannya jika memang terdapat rekayasa dan pemalsuan tanda tangan cek milik Hiendra. Memberikan kuasa untuk melaporkan terhadap tindak pidana pemalsuan yang disebutkan tadi.
Suparji memandang, jika terdapat kekeliruan, maka unsur pemalsuan hal ini dapat meringankan Hiendra.
“Kalau memang ada unsur-unsur pemalsuan, buat saya itu sesuatu yang bisa menimbulkan masalah hukum baru dan itu akan meringankan dari seorang Hiendra,” tegas Suparji.
Sementara itu, terkait proses pencarian Nurhadi beserta dua tersangka lainnya yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra, kata Suparji, lembaga antirasuah seperti enggan untuk menemukan keberadaan Nurhadi. Karena memang diduga tidak ada bukti kuat untuk menjerat ketiganya.
“Kenapa tidak berhasil menemukan? apakah memang karena faktor kelihaian mereka untuk sembunyi atau kemudian karena keengganan untuk menemukan. Karena ada kesalahan proses dalam penegakan hukum, kita masih bersifat asumtif. Tetapi yang faktual adalah sampai sejauh ini belum bisa ditemukan,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari KPK terkait dengan tudingan bahwa penetapan tersangka dan DPO diduga telah menzolimi Hiendra Soenyoto.
(*/RedHuge/Lapan6online.com)