“RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi independen. Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi”.
Jakarta, Lapan6online.com : Sebanyak 85 ekonom mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, yang menyebutkan UU KPK hasil revisi melemahkan penindakan dan pencegahan korupsi. Surat tersebut diterbitkan dalam laman faisalbasri.com milik ekonom senior Faisal Basri, pada Kamis (17/10/2019).
Berdasarkan surat tersebut, UU KPK hasil revisi lebih buruk daripada sebelumnya, karena melemahkan fungsi penindakan lembaga antirasuah tersebut. Para ekonom juga menilai, UU KPK hasil revisi itu membuat komisi tersebut tidak lagi independen.
Mereka mengkhawatirkan, UU hasil revisi tersebut membuat KPK tak lagi bertaji memberantas korupsi sehingga berdampak negatif terhadap perekonomian. Surat terbuka untuk Presiden Jokowi ini juga memaparkan hasil telaah literatur yang menunjukkan, korupsi menghambat inverstasi dan dan mengganggu kemudahan berinvestasi.
Tak hanya itu, korupsi juga memperburuk ketimpangan pendapatan, melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan legal, serta menciptakan instabilitas ekonomi makro.
Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat UU KPK hasil revisi juga akan menghambat kinerja program-program pencegahan KPK. Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat.
Surat terbuka ini mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang, sehingga UU KPK hasil revisi bisa dianulir. Selain itu, Faisal juga meminta Presiden untuk melakukan reformasi di berbagai sektor.
Terdapat 85 ahli ekonomi dari berbagai perguruan tinggi yang mendukung rekomendasi ini. Surat terbuka untuk Presiden ini dipelopori oleh Rimawan Pradiptyo (FEB UGM), Teguh Dartanto (FEB UI), Sonny Priarsono (FEM IPB), dan Arief Anshory Yusuf (FEB UNPAD).
Sementara itu, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang dilakukan bersama DPR RI dan Pemerintah resmi berlaku pada Kamis (17/10/2019).
Pengamat hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan UU KPK hasil revisi hanya bisa dibatalkan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Secara hukum, tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berlaku,” kata Johanes seperti dilansir suara.com.
Berikut Surat Terbuka 85 Ekonom untuk Jokowi dilansir faisalbasri.com:
Surat Terbuka
Rekomendasi Ekonom Terkait Dampak Pelemahan Penindakan dan Pencegahan Korupsi terhadap Perekonomian
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo
Bapak Presiden yang kami hormati,
Amanah konstitusi seperti termaktup dalam Pembukaan UUD 1945 alinea empat, tidak akan tercapai jika korupsi marak di Indonesia. Pembentukan KPK adalah amanah reformasi sekaligus amanah Konstitusi. RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi independen. Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi.
Ilmu Ekonomi mengajarkan optimalisasi dan efisiensi alokasi sumber daya, namun korupsi menciptakan mekanisme sebaliknya. Kami para ekonom, sebagai akademisi, berkewajiban memaparkan dan memisahkan mitos dari fakta terkait dampak pelemahan penindakan korupsi terhadap perekonomian (naskah akademik terlampir). Sebagai ekonom, kami memfokuskan rekomendasi kami untuk mengoptimalkan kesejahteraan rakyat.
Hasil telaah literatur yang kami lakukan menunjukkan: a) korupsi menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi; b) korupsi memperburuk ketimpangan pendapatan; c) korupsi melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal; d) korupsi menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing. Studi kami juga menunjukkan: a) argumentasi korupsi sebagai pelumas pembangunan mengandung tiga kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk Indonesia; dan b) argumentasi penindakan korupsi menghambat investasi tidak didukung oleh hasil kajian empiris.
Hasil telaah literatur menunjukkan, korupsi mengancam pencapaian visi pembangunan nasional karena korupsi berdampak buruk terhadap pembangunan infrastruktur, menghambat pembangunan SDM, membebani APBN dan menyuburkan praktik aktivitas ilegal (shadow economy). Pencapaian tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 terancam akibat korupsi dan lemahnya aspek kelembagaan.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Penindakan dan pencegahan korupsi bukan bersifat substitutif namun bersifat komplementer. Pencegahan korupsi oleh KPK tidak akan efektif ketika fungsi penindakan KPK dimarginalisasikan. KPK telah memperbaiki transparansi, akuntabilitas dan tata kelola di sektor-sektor strategis seperti: kesehatan, pendidikan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peningkatan integritas pejabat negara dan membangun korporasi berintegritas. Peningkatan penerimaan negara meningkat akibat program-program pencegahan tersebut. Pelemahan KPK akan mengancam kinerja berbagai program pencegahan korupsi tersebut.
Selain korupsi berdampak negatif terhadap ekonomi, dampak lain korupsi adalah : a) mengancam eksistensi pemerintah, b) menyuburkan terorisme dan ekstrimisme, c) mendorong kerusakan lingkungan dan sumber daya alam, d) menyuburkan budaya egois dan tidak jujur; e) meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi. Hasil kajian kami menunjukkan tingkat korupsi berkorelasi negatif dengan kualitas kelembagaan. Kendala utama pembangunan di Indonesia adalah aspek kelembagaan yang belum dibangun dengan seksama.
Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat RUU KPK akan menghambat kinerja program-program pencegahan KPK. Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat.
Didasarkan pada hasil telaah literatur tersebut, kami para ekonom yang bertandatangan di bawah ini mendukung Bapak Presiden melanjutkan komitmen meneruskan amanah reformasi untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Didasarkan hasil kajian, kami merekomendasikan sebagai berikut:
a) Memohon kepada Bapak Presiden untuk memimpin reformasi di berbagai sektor, mengingat sejarah menunjukkan keberhasilan reformasi di berbagai negara;
b) Memohon kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan RUU KPK atau semakin memperkuat KPK.
Atas perhatian yang diberikan diucapkan terimakasih.
Jakarta, 16 Oktober 2019
Ttd
Daftar Ekonom Pendukung Rekomendasi:
1. Piter Abdullah (CORE)
2. Arti Adji (FEB UGM)
3. Vid Adrison (FEB UI)
4. Evi Noor Afifah (FEB UGM)
5. Prof. Lincolin Arsyad (FEB UGM) 6. Rumayya Batubara (FEB UNAIR). 7. Faisal Basri (FEB UI)
8. Meilanie Buitenzorgy (FEM IPB)
9. Teguh Dartanto (FEB UI)
10. Doni Dalimunthe (FEB USU)
11. Prof. Didin S. Damanhuri (FEM IPB)
12. Sahara (FEM IPB)
13. Wuri Handayani (FEB UGM)
14. Dwini Handayani (FEB UI)
15. Lukman Hakim (FEB UNS)
16. Tony Irawan (FEM IPB)
17. Prof. Hariadi Kartodihardjo (IPB)
18. Saiful Mahdi (FMIPA Unsyiah)
19. Chaikal Nuryakin (FEB UI)
20. Evita Pangaribowo (F Geografi UGM) 21. Arianto A. Patunru (ANU, Australia)
22. Yudistira Hendra Permana (Vokasi UGM) 23. Rimawan Pradiptyo (FEB UGM)
24. Prof. Sonny Priyarsono (FEM IPB)
25. BM Purwanto (FEB UGM)
26. Hengki Purwoto (FEB UGM)
27. Prof. Budy Resosudarmo (ANU, Australia)
28. Prof. Bambang Riyanto (FEB UGM)
29. Gumilang Aryo Sahadewo (FEB UGM)
30. Bhimo R. Samudro (FEB UNS)
31. Muhammad Ryan Sanjaya (FEB UGM)
32. Kresna Bayu Sangka (FKIP UNS)
33. Elan Satriawan (FEB UGM)
34. Prof. Hermanto Siregar (FEM IPB)
35. Martin Daniel Siyaranamual (FEB UNPAD)
36. Maman Setiawan (FEB UNPAD)
37. Ni Made Sukartini (FEB UNAIR)
38. A/Prof. Zulfan Tadjoeddin (WSU Australia)
39. Martua Sirait
40. Prof. Catur Sugiyanto (FEB UGM)
41. Akhmad Akbar Susamto (FEB UGM)
42. Basuki Wasis (IPB)
43. Sanjiwacika Wibisana (FEB UGM)
44. Prof. Tri Widodo (FEB UGM)
45. Firman Witoelar (ANU, Australia)
46. I Dewa Gede Karma Wisana (FEB UI)
47. M. H. Yudhistira (FEB UI)
48. Prof. Arief Anshori Yusuf (FEB UNPAD)
49. Amri Anjas Asmara (FEB UGM)
50. Giovani van Empel (FK UGM)
51. Ilmiawan Auwalin (FEB UNAIR)
52. Haerul Anam (FEB UNTAD)
53. Siti Aisyah Tri Rahayu (FEB UNS)
54. Nairobi (FEB UNILA)
55. Istiqomah (FEB Unsoed)
56. Jaka Sriyana (FE UII)
57. Muhammad Bekti Hendrianto (FE UII)
58. Prof. Syafrudin Karimi (FE Unand)
59. Tri Kunawangsih (FEB Trisakti)
60. Berly Martawardaya (FEB UI dan INDEF)
61. Vivi Alatas
62. Y. Sri Susilo (FBE UAJY/Atma Jogja)
63. Rahmatina A. Kasri (FEB UI)
64. Listya Endang Artiani (FE UII)
65. Sri Rahayu Hijrah Hati (FEB UI)
66. Enny Sri Hartati
67. Alin Halimatusadiah (FEB UI)
68. Mohamad Fahmi (FEB Unpad)
69. Yayan Satyakti (FEB Unpad)
70. Amelia Hayati (FEB Unpad)
71. Ekki Syamsulhakim (FEB Unpad)
72. Heriyaldi (FEB Unpad)
73. Bayu Kharisma (FEB Unpad)
74. Omas Bulan Samosir (FEB UI)
75. Esther Sri Astuti (INDEF)
76. Prof. Bustanul Arifin (UNILA)
77. Rizal E. Halim (FEB UI)
78. Rus’an Nasrudin (FEB UI)
79. Sri Awalia Febriana (FK-KMK UGM)
80. Ari Perdana
81. Sari Wahyuni (FEB UI)
82. Hera Susanti (FEB UI)
83. Irfan Syauqi Baik (FEM IPB)
84. Estro D Sihaloho (FEB Unpad)
85. Fahmy Radhi (FEB UGM)
Dukungan masih terus mengalir. [Dimutakhirkan pada 17 Oktober 2019, pk. 12:02]