Surat Tuntutan Cacat Formil, Kuasa Hukum Jefri Yunus Minta Kliennya Dibebaskan

0
42
Kuasa Hukum Jefri Yunus, Yanto Jaya saat memberikan keterangan kepada awak media, pada Senin (24/10/2022)/ Foto2 : Ist.

HUKUM | PERISTIWA | MEGAPOLITAN

“Surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga terdakwa tidaklah dapat diperiksa dan diadili dalam persidangan berdasarkan surat dakwaan JPU yang kabur,”

Lapan6Online | Jakarta : Kuasa Hukum Jefri Yunus, terdakwa kasus pelanggaran merek dagang dan Indikasi Geografis, menilai surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya cacat formil Oleh sebab itu, ia meminta Jefn sebagai pemegang merk Sah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas merknya sendiri dibebaskan dari dakwaan.

“Ada cacat hukum, karena merk yang menjadi dasar atas kasus ini telah dicabut hak pendaftaran dari pelapor, dan sudah dikembalikan meryadi haknya terdakwa oleh Dirjen HAKI sebelum sidang dimulai,” ungkap Kuasa Hukum Terdakwa, Yanto Jaya, dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (24/10/2022).

Jefri, seorang pengusaha tempered glass (pelindung layar HP) di Jakarta Barat, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp1 milyar oleh pengadilan. la didakwa karena melanggar pasal 100 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis

Tempered glass dengan merek dagang milik Jefri diperkarakan oleh Luasan Ferdinand Jefri dilaporkan ke Subdit Indact Ditreskamsus Polda Metro Jaya pada akhir Februari 2020 lalu hingga ia ditetapkan sebagai tersangka. Dakwaan kepada Jefri dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Tolhas 8 Hutagalung dalam persidangan, pada Senin 10 Oktober 2022 lalu

Menurut Yanto, ada ketidak cermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan dengan No. Reg Perk PDM 599/JKT BRT/05/2022, yang menyatakan bahwa merek Bodyguard & Logo terdaftar atas nama Luasan Ferdinand, padahal terdaftar atas nama Jefri Yunus Selam itu, JPU juga mengabaikan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah membatalkan pendaftaran merek atas nama Luasan Ferdinand.

“Surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga terdakwa tidaklah dapat diperiksa dan diadili dalam persidangan berdasarkan surat dakwaan JPU yang kabur,” tegas Yanto

Dijelaskan Yanto, barang tempered glass merek dagang Bodyguard yang diperkarakan Luasan Ferdinand telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No 82/Pdt Sus Merek/2021/PN Niaga Jkt Pst, tanggal 10 Mei 2022.

Sebagai gantinya berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga tersebut telah memberikan hak atas merk dagang itu kepada Jefri Yunus dan diterbitkannya Sertifikat Merk BODYGUARD & LOGO, Daftar No IDM000988479, pada 22 Agustus 2022 lalu yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham

Sementara itu Wakil Ketua Departemen Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kevin Wu, mengaku prihatin dengan dugaan praktik mafia merk yang sengaja mendaftarkan merk-merk yg bukan miliknya Ia menilai, praktik semacam ini sangat merugikan para pelaku bisnis dan dapat merusak iklim usaha di tanah air.

“Kami mendesak kasus dugaan Mafia Merk semacam ini dibuka secara transparan agar para penegak hukum dapat memainkan peran yang seadil-adilnya agar iklim usaha di tanah air kembali kondusif,” ujarnya.

“Harapan tim kuasa hukum Jefry Yunus ini menjadi pertimbangan yang kuat untuk membebaskan klien kami, dan nyatanya kesaksian ahli ada dua yang disampaikan penuntut umum. Karena dua saksi ini sudah menyatakan hak eksklusif itu dihapus, seketika merek dinyatakan batal dan sudah di bersihkan. Jadi klien kami berhak bebas dari tuntutan JPU.”harapnya.

Hal senada juga diucapkan Jefry, Jefry memohon agar nama baiknya kembali dibersihkan, dan jangan di dzolimi terus.”tutur Jefry.

(*Samsudin Abd /tim)