“Herman Yusuf berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk berlaku adil.”
Jakarta -Lapan6online : Terdakwa kasus pengeroyokan terhadap keluarga wartawan menjalani sidang perdana di pengadilan negeri jakarta utara 05/02/19. Suseno Halim bersama dengan kawan-kawanya melakukan pengeroyokan dan pengrusakan rumah Herman Yusuf wartawan harian jaya pos sebagaimana tertuang didalam laporan Kepolisian No.LP/879/K/VII/2018/PMJ/Resju tanggal 08/08/18.
Terdakwa telah memerintahkan orang bayaran untuk melakukan pengeroyokan rumah Herman Yusuf komplek Bisma Sunter jakarta utara, hingga mengakibatkan rumah rusak pintu dan salah satu anak Herman Yusuf mengalami luka.
Dalam persidangan penasehat hukum terdakwa Suseno Halim Fikirman S dan rekan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke majelis hakim,”Dimana alasan penangguhan penahanan karena terdakwa mengalami sakit jantung.
Namun majelis hakim yang dipimpin Indri SH belum merespon permohonan penangguhan penahanan tersebut dengan jawaban tunggu dipertimbangkan majelis,” Sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi.” Hakim Indri SH.
Saat dikonfirmasi awak media usai memantau persidangan, Herman Yusuf mengatakan.” bahwa terdakwa benar telah menyerang rumahnya dengan tiba-tiba, anak saya terinjak dan memar tangannya selama sebulan melakukan pengobatan, saya berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk berlaku adil.” ucap Herman kepada awak media.
Menurutnya, di Negara Hukum seperti Indonesia ini tidak ada orang yang kebal hukum, Yang ada persamaan hak di hadapan hukum, Jadi setiap orang harus tunduk pada hukum yang ada, Setiap pelanggar hukum harus siap menjalani proses hukum.
Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun, Dengan demikian setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis,agama atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa,(diskriminasi).”ujar Herman Yusuf.
Herman Yusuf juga menambahkan, Konstitusi Indonesia pun dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan di dalam hukum. Warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(MasNur)
Penjelasan Redaksi:
Berita ini telah diadukan ke Dewan Pers oleh Saudari Luciana yang diketahui sebagai anak dari Suseno Halim. Dewan Pers mengeluarkan penilaian bahwa berita ini melanggar Kode Etik Jurnalistik sehingga redaksi Lapan6online.com wajib memuat Hak Jawab dan permintaan maaf sebagaimana Risalah Penyelesaian Nomor: 37/Risalah-DP/VI/2019 Tentang Pengaduan Luciana Terhadap Media Siber lapan6online.com, tertanggal 25 Juni 2019 yang mewajibkan lapan6online untuk merilis Hak Jawab berikut Permohonan Maaf atas kekeliruan dalam pemberitaan yang menyangkut nama baik dari Soeseno Halim. Terkait hal itu, redaksi Lapan6online.com menyampaikan permohonan maaf kepada Saudari Luciana dan pembaca.
Hak Jawab dari Saudari Luciana atas berita ini dapat dibaca di tautan berikut ini: Hak Jawab Putri Soeseno Halim, Luciana atas Pemberitaan Lapan6online dan Permohonan Maaf Redaksi