“Saya minta kepada Penegak Hukum agar bertindak tegas, supaya tidak menjadi contoh buruk di tempat lain, supaya masyarakat sadar, jangan dengan kekuatan uang lalu semua dihalalkan,”
Lapan6Online : Masih ingat beberapa tahun silam seorang Syeh yang doyan menikah dengan anak di bawa umur di Semarang?. Kini Syeh Puji kembali menikah dengan bocah yang baru berusia 7 tahun berinisial D.
Dalam Pernyataan tertulisnya Wahyu Dwi Prasetyanto salah satu keluarga dari Syeh Puji dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap apa yang dilakukan oleh Syeh Puji tersebut, dikatakan Wahyu dalam pernyataan tertulisnya, sebagai keluarga besar dan mewakili keluarga Syeh Puji, tidak setuju atas perbuatan asusila terlapor (Syeh Puji-red) dengan menikahi atau memangku, mencium dan berkata “Koe Saiki Wes Dadi Bojoku” (kamu sekarang sudah jadi istriku) kepada D (7) (mempelai wanita-red) anak yang dibawa umur, saat pernikahan terjadi masih berusia 7 tahun, maka dari itu dirinya dengan beberapa saksi kemudian melaporkan Syeh Puji di Polda Jawa Tengah. Demikan Wahyu Dwi Prasetyanto dalam pernyataan tertulisnya.
Diketahui Syeh Puji dilaporkan oleh Wahyu Dwi Prasetyanto, Apri Cahya Widianto serta Joko Lelono, ketiga Pelapor tersebut adalah merupakan keluarga dari Syeh Puji atau nama aslinya Purnomo Cahyo Widiyanto (terlapor-red) sendiri dengan Pasal 26 Jo Ayat (1) huruf (c) Pasal 66 Jo. Pasal 59 Jo. Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2004 Tentang perubahan pertama atas Undand undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kasus Tindak Pidana Pasal 76 Jo. Pasal 76 C, Jo. Pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 32 tahun 2014 dan tentang perubahan pertama dan atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Mabes Polri.
Sementara itu Seto Mulyadi, Pemerhati anak Indonesia, ketika dimintai komentarnya melalui telepon selularnya,”Dikembalikan saja ke UU perlindungan anak, semestinya itu tidak boleh dilakukan, apalagi anak itu masih berusia 7 tahun,” terangnya.
“Saya minta kepada Penegak Hukum agar bertindak tegas, supaya tidak menjadi contoh buruk di tempat lain, supaya masyarakat sadar, jangan dengan kekuatan uang lalu semua dihalalkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Seto menghimbau, “Mohon kepada orangtua juga harus melindungi anak, harus memberikan hak anak untuk menentukan hidupnya, tambah Seto, Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak juga harus proaktif untuk meberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia, agar tidak terjadi lagi pernikahan dini seperti ini, “ ujarnya.
Penasihat Hukum yang juga mantan Penyidik di Bareskrim Polri, Heru Budhi Sutrisno, SH., MH. Selaku Kuasa Hukum dari Pelapor Wahyu Dwi Prasetyanto, Apri Cahya Widianto serta Joko Lelono, Ketika dikonfirmasi oleh media ini seusai mendatangi Polda Jawa Tengah, pada Rabu, (25/03/2020) mengatakan,”Pernikahan antara mempelai wanita yang masih di bawa umur dengan terlapor Syeh Puji terjadi pada tahun 2016 sesuai keterangan dari Apri. namun menurut Penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Heru.
Namun anehnya, kata Heru, “Ketika hal ini kami (Penasehat hukum-red) mempertanyakan ke Penyidik Polda Jawa Tengah, mendapat jawaban tidak cukup bukti, hal ini lah yang mengeherankan kami, karena saksi-saksi yg diperiksa sudah ada 3 orang tetapi menyatakan alat bukti kurang, ini pernyataan yang sangat prematur. kata Heru Pengacara yang juga mantan Penyidik Bareskrim Polri ini, ada apa dengan Penyidik, kata Heru.
Lebih lanjut Heru mengatakan, “Sesuai keterangan Saksi APRI, memang pada saat pernikahan antara Syeh Puji dan D itu tidak ada bukti foto atau Video, karna semua orang yang hadir pada saat itu seluruhnya dilarang membawa HP oleh SYEH PUJI (terlapor-red), ujarnya, saya berharap agar Penyidik professional dalam mejalankan perintah Undang-undang,” pungkasnya. (*)
*Sumber : sotarduganews.com