Topik: Hanya Dapat
Presiden Kabulkan Amnesti Hanya Dapat Berdasarkan UU Darurat No.11/1954
“Jadi mengenai spesifik tentang permohonan abolisi dan amnesti kita harus berpedoman dengan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 dan UU Darurat No.11 tahun 1954...