Topik: Ir. M. Arifin
Apes, Gugatan Kedua Penggugat Kandas Lagi
“Eksepsi tergugat tentang penggugat tidak memiliki legal standing atau berkedudukan hukum dan penggugat tidak mengalami kerugian maka majelis hakim menyatakan menerima eksepsi tergugat,”
Jakarta |...