Topik: Kendaraan Dinas
CBA : Proyek Kendaraan Dinas Ditjen Pendis Rp 4,3 M Diduga Akal-Akalan
HUKUM | NUSANTARA
“Berdasarkan Perpres no.12 tahun 2021 Pasal 38 ayat 1 huruf C, mekanisme penunjukan langsung tidak boleh asal-asalan, setidaknya ada 9 kriteria agar...