Topik: Pemabuk
KPU Tegaskan Pemabuk, Penjudi, Pezina Dilarang Maju Pilkada
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi, kedua mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya,"
Jakarta, Lapan6Online :...