Topik: Penyelamatam Aset Negara
Deklarasi Penyelamatam Aset Negara, Digelar Kejaksaan dan Pemda Se- Indonesia
“Dalam upaya pemulihan aset, Kejaksaan dapat menggunakan instrumen penegakan hukum pidana, perdata, dan administratif, dengan demikian tidak selalu harus menggunakan instrument pidana,”
Jakarta, Lapan6Online :...