Click Here
Beranda Topik Presiden Kabulkan

Topik: Presiden Kabulkan

Presiden Kabulkan Amnesti Hanya Dapat Berdasarkan UU Darurat No.11/1954

0
“Jadi mengenai spesifik tentang permohonan abolisi dan amnesti kita harus berpedoman dengan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 dan UU Darurat No.11 tahun 1954...