PERISTIWA | NUSANTARA
“Pihaknya telah berkordinasi dengan Kaur Pembangunan dan Pernyataan Kepala Desa Tuyau yang mengatakan sanggup menyelesaikan paket fisik dan non fisik yang tertinggal,”
Lapan6OnlineKALTENG | Barito Timur : Tim BPD Tuyau kembali menjelaskan bahwa tahap III Dana Desa Fisik Desa Tuyau dipertanyakan realisasinya, sampai tanggal 2 Januari 2023 skj 14.12 bbwi diarea Desa Tuyau memberikan penjelasan terkait pencairan DD tahap III masih belum terealisasi Rehab Gudang Desa menjadi Bongkar Pasang Gudang Desa anggaran tetap Rp 8.000.000.
Kemudian pembelian bibit ikan nila beserta pakanya sebesar Rp 62.000.000,- juga belum terlihat realisasinya, sedangkan tahun anggaran sudah terlewati.
BPD Mengingatkan Pihak Pemberi Rekom Pencairan Tahap III
Berdasarkan Surat BPD terakhir thp II memberikan masukan kepada Camat agar mempertimbangkan pemberian rekom pencairan dana tahap III fasar alasanya untuk tahap I dan tahap II sebelumnya juga belum tersesaikan, pihak BPD kuatir pada tahap III jika direkom dicairkan juga akan bermasalah.Kekuatiran pihak BPD terbukti, paket yang tertinggal menjadi surplus 2 paket tahap III berupa Rehab Gudang Desa dan Pembelian bibit Ikan Nila beserta pakannya yang sampai tanggal 02 Januari tahun 2022 belum terealisasi.
Penjelasan Camat Pemberi Rekom Pencairan Tahap III
Melalui pesan (WA,red) whats App awak media lapan6online.com Camat Kec.Pematang Karau memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan Kaur Pembangunan dan Pernyataan Kepala Desa Tuyau yang mengatakan sanggup menyelesaikan paket fisik dan non fisik yang tertinggal. Dengan dasar itu jelas Camat pihaknya berani memberikan rekom Tahap III, pertanyaanya lapan6online.com.“Apakah cara demikian sudah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, dan diatur dimana ?”.
LP3K-RI Berencana Ajukan Riksus ke APIP/Inspektorat Barito Timur
Melihat gelagat oknum terkait di Desa Tuyau sulit untuk dibenahi. Sedangkan staf Desa lain diduga korban oknum tersebut, langkah bijak yang diambil adalah meminta Inspektorat melakukan Pemeriksaan Khusus ke Desa Tuyau.
Hal ini sependapat dengan Camat Pematang Karau, sebagaimana penjelasanya kepada awak media lapan6online.com bahwa pihak Kecamatan berniat meminta bantuan Inspektorat untuk melakukan Audit Khusus.
Akar Persoalan Di Desa Tuyau
Berawal pihak Oknum di Desa Tuyau tidak mentaati aturan atau melanggar Perkap LKPP No 12/2019 terkait dengan keberadaan Tim TPK tidak jelas, Pengurus Bumdes tidak aktif, Bendahara Desa tidak berfungsi karena Dana Desa yang harusnya berada pada Bendahara Desa, faktanya dipegang dan dikuasai Oknum tertentu yang bukan haknya memegang Rekening Kas Desa.
Dari sini bisa berpotensi adanya penyalahgunaan jabatan, melanggar Asas Asas Pemerintahan yang baik. Buruknya pelayanan publik di Desa Tuyau terutama terkait dengan Informasi Penggunaan Dana Negara, hal ini bertentangan dengan uu No 25/2008 jo PP No 92/2012 Jo Perda No 57/2013 Juga tidak terbukanya Akses Informasi Publik sesuai uu No 14/2008 Jo PP No 61/2010 Jo Perda No 5/2013.Itu baru sebagian aturan hukum yang potensi dilanggar, dan masih banyak perundangan lainya yang berhubungan dengan Pengelolaan Keuangan Desa, demikian. (*03/01/23/Tim/Redaksi).