“Apabila seluruh berkas sudah lengkap, maka tim kuasa Polri akan hadir pada persidangan yang telah dijadwalkan Rabu (17/6/2020) pekan depan,”
Jakarta, Lapan6online.com : Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selaku tergugat, tak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Ruslan Buton. Sidang pun ditunda. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, ketidakhadiran Polri dikarenakan ada berkas yang belum selesai.
“Tentunya hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan,” kata Awi dalam konferensi pers virtual di Mabes Polri, lansir situs nasional, Kamis (11/6/2020).
Kendati demikian, Awi memastikan Polri menghargai proses hukum yang berjalan. Untuk itu, pada persidangan berikutnya, pihak Polri akan hadir memenuhi panggilan Majelis Hakim.
“Apabila seluruh berkas sudah lengkap, maka tim kuasa Polri akan hadir pada persidangan yang telah dijadwalkan Rabu (17/6/2020) pekan depan,” jelas Awi.
Sebelumnya, Sidang pertama Praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimatra Ruslan Buton terpaksa ditunda lantaran pihak Polri sebagai pihak yang digugat, tak hadir alias mangkir dalam persidangan itu. Pihak Ruslan Buton pun kesal dan kecewa.
“Hakim tadi meminta ditundanya sampai tanggal 17 Juni, Rabu besok,” kata Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (10/6/2020). Dengan ditundanya sidang ini, Tonin merasa kecewa. Ia menilai tergugat (Polri) tak menghargai hukum.
(*/RedHuge/Lapan6online)