HUKUM
“Semoga upaya Kasasi dari DPA APKOMINDO ditolak karena sesungguhnya di dalam struktur perkumpulan hanya ada Dewan Pengurus Asosaisi dan Dewan Pengawas Asosiasi,”
Jakarta | Lapan6Online : Perjuangan mencari keadilan yang dilakukan Ir. Soegiharto Santoso, SH selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) rupanya belum juga surut. Menyusul surat pertama yang dilayangkannya kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH., MH., dan kepada Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Dr. Yanto, SH., MH., serta kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, SH., MH. pada (9/12/2024), surat kedua pun kembali dilayangkan kepada pejabat yang sama.
Bertahun-tahun Soegiharto Santoso, tokoh nasional yang juga berprofesi sebagai wartawan dan advokat, terus berjuang menuntut keadilan dan penegakan hukum terhadap para pelaku kriminalisasi dan penghinaan terhadapnya namun keadilan belum seluruhnya berpihak kepadanya.
Surat kedua yang kembali dilayangkannya untuk memastikan perjuangan mencari keadilan bagi dirinya atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perkara No. 165/PID.SUS/2024/PT DKI dengan Majelis hakim ketua DR. H. Yahya Syam, SH., MH., bersama hakim anggota Sugeng Riyono, SH., MHum. dan H. Andi Cakra Alam, SH., MH., dapat dipertimbangkan karena putusan itu dinilainya mencederai penegakan hukum dan keadilan, karena hanya dalam waktu 28 hari PT DKI membatalkan putusan PN JakPus.
Padahal sebelumnya perkara tersebut telah disidangkan melalui proses pembuktian panjang selama 7 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara No. 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst dengan Majelis Hakim Ketua Toni Irfan, SH bersama hakim anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH.
Hoky sapaan akbar Soegiharto Santoso mengungkapkan, dalam proses sidang di PN JakPus telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang memberatkan, sementara dari pihak Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak mampu menghadirkan seorangpun saksi yang meringankan perbuatan pidananya, serta majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan. Akan tetapi, putusan tersebut dibatalkan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta, sehingga Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi kembali dinyatakan lolos dari jerat hukum lagi.
“Saya tegaskan kembali bahwa putusan PT DKI Jakarta tersebut sangat mencederai rasa keadilan, sebab saya sempat dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, lalu masih dihina pula melalui media sosial. Para Hakim tersebut belum merasakan ditahan lalu dihina pula di media sosial. Untuk itu saya kembali meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada MA RI,” tandas Hoky kepada rekan-rekan sesama wartawan di Gedung MA RI yang hadir untuk meliput kegiatan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI, pada Jum’at (27/12/2024).
Saat mengantar surat ke PTSP MA tersebut Hoky kembali didampingi oleh wartawan senior Ferdinand L. Tobing yang pada 8 tahun lalu hadir ke Rutan Bantul dan di persidangan PN Bantul sehingga paham betul perjuangan Hoky. Selain dari itu Hoky turut didampingi sejumlah wartawan senior yang biasa meliput di MA diantaranya Syamsul Bahri, Zarkasih, dan Taufik Sibua.
Hoky juga mempertanyakan kejanggalan perkara ini, karena berkas perkara dari Pengadilan Pengaju telah diterima Kepaniteraan MA sejak tanggal 11 Oktober 2024, namun setelah hampir 3 (tiga) bulan masih belum ada nomor perkara Kasasinya.
Selain perkara penghinaan terhadap dirinya, dalam surat terpisah kepada pejabat yang sama, Hoky juga menuntut kepastian hukum kepada pimpinan MA RI atas perkara perdata APKOMINDO yang sudah berjalan lebih dari 11 tahun tapi belum kunjung selesai.
Dalam suratnya disebutkan: “Perkara gugatan Dewan Pembina Asosiasi (DPA) APKOMINDO No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah diputus sejak tanggal 04 Mei 2015, dengan amar putusan antara lain; Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, selanjutnya perkara Banding Nomor: 340/PDT/2017/PT DKI, juga telah diputus tanggal 02 Oktober 2017, dengan amar putusan antara lain; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.”
Ia juga menerangkan bahwa kejanggalan mulai muncul ketika upaya Kasasi tetap dapat didaftarkan oleh DPA APKOMINDO pada tanggal 21 September 2020 atau setelah 3 tahun dari putusan Banding.
Kejanggalan berikut menurut Hoky, hingga kini perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM ini belum juga ada nomor Kasasinya. Padahal perkara ini telah berproses lebih dari 11 tahun dan yang digugat ada 21 orang dan 5 diantaranya sudah almarhum.
Berikut nama-nama yang digugat : Felix Lukas Lukmana, (alm) H. Hendra Widya, S.E., M.М., MBA, (alm) H. Ridwan, (alm) Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Wijaya, Setyo Handoko Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, (alm) Simon Robinson Purba, Paul Kuntadi, Frans Budiono, (alm) Tecky Tanardi, Williy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandi Kusuma, Nurul Larasati, S.H.
Hoky juga berharap perkara ini segera diputus. “Semoga upaya Kasasi dari DPA APKOMINDO ditolak karena sesungguhnya di dalam struktur perkumpulan hanya ada Dewan Pengurus Asosaisi dan Dewan Pengawas Asosiasi. Sementara jabatan Dewan Pembina Asosiasi tidak ada dalam struktur sehingga tidak ada landasan hukumnya, apalagi gugatan telah gagal di PN JakTim dan telah gagal pula di PT DKI Jakarta,” terang Hoky.
Pada kesempatan Refleksi Akhir Tahun MA yang dihadiri 350 lebih wartawan peliput MA, Hoky mendapat kesempatan bertanya secara langsung kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. DR. H. Sunarto, S.H., M.H. Ia turut menginformasikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua MA terkait permohonan perlindungan dan kepastian hukum dari MA.
Ia juga tak lupa mengapresiasi dan berterima kasih atas kesetiaan rekan-rekan sejawatnya di media yang turut memberitakan perjuangannya menuntut keadilan dengan tema berita : “8 Tahun Berjuang Cari Keadilan, Soegiharto Santoso Surati Ketua MA” yang sudah tayang di 125 media online.
Dukungan kepada perjuangan Hoky disampaikan Ferdinand L. Tobing yang mendampinginya saat menyerahkan surat ke MA. “Gusti Allah ora sare. Saya yakin Pak Hoky akan memperoleh keadilan yang sesungguhnya. Karena kebenaran akan selalu menang dan segala sesuatu ada masanya,” tutur Ferdinand. (*Rls/Rendi Wijanarko/Bojez H/Fendi W)