“Nampak visual yang menunjukkan komoditas pertanian. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan bibit tanaman jeruk dan jambu dalam box yang di masukkan dalam kantong-kantong plastik serta beberapa pack benih tanaman,”
Aruk | Sambas | Lapan6OnlineKalBar : Karantina Pertanian Entikong wilayah kerja Aruk terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK,red) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK,red) di wilayah perbatasan Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, pada Sabtu (12/12/2020) kemarin.
Karantina Pertanian Entikong tidak ragu untuk tegas menegakan aturan dan melakukan tindakan karantina terhadap Media Pembawa HPHK/OPTK yang beresiko tinggi membawa dan berpotensi membawa HPHK/OPTK masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karantina Pertanian Entikong di Aruk bersama dengan Bea dan Cukai Sintete menggagalkan pemasukkan media pembawa OPTK, berupa bibit dan benih tanaman yang ditengarai akan ditanam di Kabupaten Landak.
Pejabat Karantina Pertanian Entikong mendapati sebanyak 108 batang bibit jeruk, 14 batang bibit jambu, 400 gram benih kacang panjang, 10 gram benih cabai, dan 100 gram benih mentimun yang dibawa oleh pelintas yang berasal dari Miri, Malaysia. Media Pembawa OPTK tersebut tidak dilengkapi dokumen Phytosanitary Certificate dari negara asal dan dokumen lain yg dipersyaratkan.
Pada saat pelintas melalui mesin X-Ray Bea dan Cukai, Pejabat Karantina Pertanian, Rachmad Dwi Pramudyanto, Amd., mendapati sebuah box kardus berukuran cukup besar dan tas yang diduga digunakan untuk membawa benih dan bibit tanaman.
Dalam visual mesin X-Ray, nampak visual yang menunjukkan komoditas pertanian. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan bibit tanaman jeruk dan jambu dalam box yang di masukkan dalam kantong-kantong plastik serta beberapa pack benih tanaman.
“Bibit dan benih tersebut akan ditanam di Kabupaten Landak, namun tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan”, papar Rachmad.
Menurut Adhi Pradhana, SP., selaku Penanggung Jawab Karantina Pertanian di Aruk menegaskan tindakan karantina yang dilakukan merupakan upaya pencegahan masuknya OPTK ke wilayah Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Karantina Pertanian Entikong, drh. Yongki Wahyu Setiawan, MH., mengingatkan bagi pelintas batas untuk mematuhi aturan perkarantinaan, dan pihaknya tidak segan untuk menindak tegas oknum yang mencoba melanggar.
“Peran Karantina Pertanian di wilayah perbatasan sangatlah vital dalam menjaga kelestarian pertanian di kawasan terluar negeri. Oleh karena itu penegakkan aturan di perbatasan harus dilaksanakan secara tegas,” tutup Yongki. Ipul
*Sumber Humas Karantina Pertanian Entikong