HUKUM
“Mengambil tanah orang lain biasa juga disebut sebagai tindakan penyerobotan tanah. Ini merupakan bentuk perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum,”
Lapan6OnlineKalbar | Melawi : Kasus perampasan tanah milik Daniel Kaunang yang diduga dilakukan oleh H Alim terletak di KM 04 jalan H Bakrie sampai saat ini kasus tersebut tak kunjung selesai di tangani oleh Polres Melawi .
Merasa tidak terima Daniel akan buat laporan ke jenjang lebih tinggi lagi karena merasa sangat di rugikan oleh oknum tersebut dan sudah nyata-nyata tanah miliknya di rampas oleh H Alim dengan modus meminjam SKT, pada tangal 25 Januari 2008 beberapa tahun yang lalu, maka dengan pernah meminjam surat tanah tersebut terbit lah surat pernyataan peminjaman yang oleh H Alim di atas matrai pada tangal 19 Mei 2015, pada Jum’at (19/11/2021).
Herry Harjomu SE. Koordinator Kab.Melawi Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, sebagai mana tertuang dalam UU.
Mengambil tanah orang lain biasa juga disebut sebagai tindakan penyerobotan tanah. Ini merupakan bentuk perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya bisa dengan menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah sebenarnya dan lain-lain.
Penyerobotan tanah akan merugikan pihak lain. Ini merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana positif.
Bahkan Dalam KUHP tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
Hal ini dapat dilihat pada Pasal 385 ayat (1) s.d ayat (6) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
(1) barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Di tambah lagi mengelapkan hak milik orang lain sesuai Pasal 372 KUHPidana berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 43, 373, 376 s, 486).
DR.Sukahar SH .MH Ketua Forum Wartawan & LSM Kalbar , saat dihubungi via telp selularnya , mengatakan orang yang menguasai barang milik kita atau orang lain disebut juga dengan Penggelapan.
Seperti yang sudah di bunyikan dalam Pasal 372 KUH Pidana, pelaku yang melakukan penggelapan akan dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun ataupun didenda sebanyak-banyaknya Rp. 900.
Daniel Kaunang selaku pemilik tanah yang dirampas juga selaku korban menyampaikan kepada awak media di kediamannya mengatakan bahwa,”Saya sangat tidak terima dengan Oknum-oknum yang sudah merampas tanah hak milik saya dengan Dirinya dengan bersusah payah mengumpul kan uang dari kampung dulu untuk membeli tanah tersebut, nanum mereka seenak nya merampas serta mengambil tanah saya dengan modus meminjamkan Surat-surat tanah milik saya (SKT) lalu di jadikan sertifikat milik mereka apakah perbuatan tersebut tidak termasuk Maklar Tanah serta Mafia Tanh, “ ucapnya dengan kesal.
“Saya masih ingat sekali waktu Saudara H Alim datang ke rumah saya, untuk meminjamkan Surat-surat tukar menukar barang antara saya dengan Bong jiu khiun yang isinya ada dua SKT Yang pertama atas nama Sahbudin dan yang kedua atas nama Anang, dengan jarak tanah tersebut berdampingan lebar dan panjang, sekitar 2,5 Hektar di jalan Haji Bakri, dan H Alim meminjam surat-surat dengan janji Satu hari saja untuk di Coppy dan di pelajarinya, saya masih pegang surat perjanjian H Alim dengan saya secara tertulis di tanda tangan di atas Materai serta 2 orang saksi dua belah pihak,” ucap Daniel.
“Setalah kurang lebih 6 tahun saya ingat dan saya tanyakan kembali mengenai surat-surat yang dulu pernah di pinjamkan oleh Saudara H Alim namun dengan alasan surat-surat tersebut hilang kena banjir. Setelah kami desak-desak menanyakan kembali saudara H Alim Baru mengaku bahwa surat-surat tersebut sudah di serahkan ke saudara H Opon dan keluarganya di kantor Bus Tanjung Niaga Naga pinoh.” keluhnya.
Dengan perbuatan H Alim yang sudah menghilangkan Surat-surat penting saya itu sudah jelas dari awal memang Niat Saudar H Alim memang ingin menipu saya dengan modus minjam surat-surat tersebut, dan sudah jelas itu pengelapan hak serta perampasan Hak milik orang lain dengan menguntunkan diri sendiri.kesalnya.
Dengan surat-surat kepemilikan tanah saya mereka membuatkan Sertifikat serata memalsukan data saya, mengunakan KTP saya yang sudah tidak berlaku lagi, habis masa berlaku KTP saya pada tahun 2010.
“Sementara untuk pengajuan pembuatan sertifikat tersebut kurang lebih pada tahun 2014, kan sudah jelas pemalsuan dan yang lebih parah lagi tanda tangan saya juga di palsukan, demi tuhan saya tidak pernah merasa menanda tangan surat-surat tersebut, ini sudah jelas ada unsur pidananya,,,karena sudah jelas tertuang dalam UU,” tuturnya.
Sementara itu, menurut Herry Harjomu SE, meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera bertindak dengan adanya dugaaan sejumlah oknum Mafia Tanah Di Kab.Melawi, sebagaimana telah diintruksikan oleh Bapak Prwsiden RI, mulai dari Polres, Polda Kalbar, bahkan sampai ke Mabes Polri.
Begitu juga kepada Pihak Kejaksaan untuk mendalami Kasus yang ada Kab.Melawi khususnya dan umumnya di Kalbar supaya Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah berlakulah yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan Negara ini.
Bahkan Daniel Kaunang tidak akan berhenti menggugat tanah milik saya tersebut sebelum para oknum-oknum itu di proses hukum sesuai dengan peraturan per undang-undang di negara ini, pungkas Daniel.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah. (*Thony Blear/Wan Daly/SPL)